KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bergerak cepat merespons dinamika yang terjadi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, dengan menurunkan tim dari Inspektorat Daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid.
Inspektorat Mulai Klarifikasi dan Pengumpulan Data
Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memulai proses klarifikasi awal dengan warga. Selanjutnya, semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal. Kami akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan,” ujar Bayu, Selasa, 30 September 2025.
Baca juga: Bupati Kendal Tindaklanjuti Tuntutan Warga Tunggulsari soal Galian C dan Kepala Desa
Bayu menambahkan, meski warga meminta agar persoalan diselesaikan dalam tujuh hari, pemerintah tetap mengacu pada aturan resmi. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (3), hasil pemeriksaan terhadap kepala desa harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak laporan diterima.
Selain itu, proses verifikasi juga berpedoman pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” jelas Bayu.
Baca juga: Warga Geruduk Rumah Kades Tunggulsari Kendal, Tuntut Mundur Imbas Izin Tambang Galian C
Warga Kawal Proses Pemeriksaan
Sejumlah warga Tunggulsari telah melakukan aksi dan audiensi langsung dengan Bupati Kendal. Mereka mendesak pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid.
“Kami akan tetap mengawal jalannya pemeriksaan ini. Harapan kami, Pemkab bisa objektif dan berpihak pada aspirasi warga,” tegas Nadhirin, salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, Bonang, Ketua RW 3, menambahkan bahwa warga siap melanjutkan aksi hingga ke tingkat kabupaten bahkan provinsi jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Latar Belakang Konflik di Tunggulsari
Sebelumnya, situasi Desa Tunggulsari sempat memanas akibat dugaan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan terhadap kegiatan pertambangan galian C.
Warga menuding Kepala Desa mengirimkan hasil klarifikasi yang berbeda dari keputusan Musdes ke Dinas ESDM Jawa Tengah, sehingga memicu gelombang ketidakpuasan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










