Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Inspektorat Kendal Mulai Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Inspektorat Kendal Mulai Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Basuki by Basuki
30 September 2025 10:50
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Inspektorat Kendal mulai memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Tunggulsari.

Tim Inspektorat Kendal saat turun langsung mengunjungi Balai Desa Tunggulsari (Dok. Pemkab Kendal/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bergerak cepat merespons dinamika yang terjadi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, dengan menurunkan tim dari Inspektorat Daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid.

Inspektorat Mulai Klarifikasi dan Pengumpulan Data

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memulai proses klarifikasi awal dengan warga. Selanjutnya, semua pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal. Kami akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan,” ujar Bayu, Selasa, 30 September 2025.

Baca juga: Bupati Kendal Tindaklanjuti Tuntutan Warga Tunggulsari soal Galian C dan Kepala Desa

Bayu menambahkan, meski warga meminta agar persoalan diselesaikan dalam tujuh hari, pemerintah tetap mengacu pada aturan resmi. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (3), hasil pemeriksaan terhadap kepala desa harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak laporan diterima.

Selain itu, proses verifikasi juga berpedoman pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” jelas Bayu.

Baca juga: Warga Geruduk Rumah Kades Tunggulsari Kendal, Tuntut Mundur Imbas Izin Tambang Galian C

Warga Kawal Proses Pemeriksaan

Sejumlah warga Tunggulsari telah melakukan aksi dan audiensi langsung dengan Bupati Kendal. Mereka mendesak pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid.

“Kami akan tetap mengawal jalannya pemeriksaan ini. Harapan kami, Pemkab bisa objektif dan berpihak pada aspirasi warga,” tegas Nadhirin, salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, Bonang, Ketua RW 3, menambahkan bahwa warga siap melanjutkan aksi hingga ke tingkat kabupaten bahkan provinsi jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

Latar Belakang Konflik di Tunggulsari

Sebelumnya, situasi Desa Tunggulsari sempat memanas akibat dugaan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan terhadap kegiatan pertambangan galian C.

Warga menuding Kepala Desa mengirimkan hasil klarifikasi yang berbeda dari keputusan Musdes ke Dinas ESDM Jawa Tengah, sehingga memicu gelombang ketidakpuasan.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendalgalian CInspektorat KendalKades TunggulsariKendal Hari IniPemkab Kendalpenyalahgunaan wewenang

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Menghadapi musim penghujan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meninjau Pintu Air Tanggulangin dan Kolam Retensi Jati untuk memastikan infrastruktur pengendali banjir dalam kondisi siap dan aman.

Hadapi Musim Hujan, Bupati Kudus Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir Aman

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS