KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5).
Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono mengatakan pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah problematika dalam Ranperda yang belum terselesaikan kejelasannya itu.
“Salah satunya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kudus, dengan adanya pembahasan lanjutan ini, kini sudah teratasi,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sempat terjadi kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dengan pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus perihal PBB-P2 dan BPHTB.
“Sebenarnya tidak apa, namun kemarin pihak RSUD hanya berselisih menanyakan kejelasannya saja,” katanya.
Ia mengungkap, perbedaan persepsi tersebut terkait dengan pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan, tidak di tarif parkir.
“Akhirnya kami meminta BPPKAD untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian retribusi fleksibel rumah sakit dalam artian yakni pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.
Anggota Komisi B DPRD Kudus itu menegaskan bahwa terkait retribusi parkir, nantinya masih dapat terjadi perubahan terkait tarifnya, hanya tinggal menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.
“Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)
Hindari Kesalahpahaman, DPRD Kudus Perjelas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5).
Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono mengatakan pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah problematika dalam Ranperda yang belum terselesaikan kejelasannya itu.
“Salah satunya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kudus, dengan adanya pembahasan lanjutan ini, kini sudah teratasi,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sempat terjadi kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dengan pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus perihal PBB-P2 dan BPHTB.
“Sebenarnya tidak apa, namun kemarin pihak RSUD hanya berselisih menanyakan kejelasannya saja,” katanya.
Ia mengungkap, perbedaan persepsi tersebut terkait dengan pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan, tidak di tarif parkir.
“Akhirnya kami meminta BPPKAD untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian retribusi fleksibel rumah sakit dalam artian yakni pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.
Anggota Komisi B DPRD Kudus itu menegaskan bahwa terkait retribusi parkir, nantinya masih dapat terjadi perubahan terkait tarifnya, hanya tinggal menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.
“Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)