Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Hindari Kesalahpahaman, DPRD Kudus Perjelas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Sekar Sari
17 Mei 2023
in News, Umum
0 0
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5). (Ihza/Harianmuria.com)

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5). (Ihza/Harianmuria.com)

722
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5).

Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono mengatakan pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah problematika dalam Ranperda yang belum terselesaikan kejelasannya itu.

“Salah satunya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kudus, dengan adanya pembahasan lanjutan ini, kini sudah teratasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan yang berlangsung dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sempat terjadi kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dengan pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus perihal PBB-P2 dan BPHTB.

“Sebenarnya tidak apa, namun kemarin pihak RSUD hanya berselisih menanyakan kejelasannya saja,” katanya.

Ia mengungkap, perbedaan persepsi tersebut terkait dengan pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan, tidak di tarif parkir.

“Akhirnya kami meminta BPPKAD untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian retribusi fleksibel rumah sakit dalam artian yakni pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Kudus itu menegaskan bahwa terkait retribusi parkir, nantinya masih dapat terjadi perubahan terkait tarifnya, hanya tinggal menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Hindari Kesalahpahaman, DPRD Kudus Perjelas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin (15/5).

Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono mengatakan pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah problematika dalam Ranperda yang belum terselesaikan kejelasannya itu.

“Salah satunya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kudus, dengan adanya pembahasan lanjutan ini, kini sudah teratasi,” ujarnya.

Dalam pembahasan yang berlangsung dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sempat terjadi kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dengan pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus perihal PBB-P2 dan BPHTB.

“Sebenarnya tidak apa, namun kemarin pihak RSUD hanya berselisih menanyakan kejelasannya saja,” katanya.

Ia mengungkap, perbedaan persepsi tersebut terkait dengan pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan, tidak di tarif parkir.

“Akhirnya kami meminta BPPKAD untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian retribusi fleksibel rumah sakit dalam artian yakni pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Kudus itu menegaskan bahwa terkait retribusi parkir, nantinya masih dapat terjadi perubahan terkait tarifnya, hanya tinggal menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo KuduskudusRaperda Pajak dan Retribusi Daerah

Related Posts

News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
News

Polemik Seleksi PPPK di Rembang: 3 Kepala Dinas Diperiksa Majelis Disiplin ASN

15 Juli 2025
News

39 Sekolah di Kudus Raih Penghargaan Adiwiyata 2025, Komitmen Jaga Lingkungan Sejak Dini

15 Juli 2025
News

12 Dapur Gizi di Blora Siap Operasi, Tunggu Penempatan SPPI dari Pusat

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Cegah Tawuran Pelajar, DPRD Pati Joni Kurnianto Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version