Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Basuki by Basuki
30 April 2025 16:24
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang putusan sela terdakwa Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

Sidang putusan sela terdakwa Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (29/4/2025), Hakim Ketua Hakim Mira Sendangsari menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP.

Menurutnya, dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa, serta menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang,” kata hakim Mira saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan keputusan hakim untuk menolak eksepsi terdakwa sudah tepat.

“Penolakan eksepsi oleh hakim sudah sesuai. Kalau sampai diterima, sama saja bunuh diri hukum. Dakwaannya sudah cermat dan jelas, tidak ada alasan untuk ditolak,” katanya.

Ia juga meminta majelis hakim untuk konsisten dalam menangani perkara ini. “Saya harap hakim tetap kukuh dengan sikap yang sudah ditunjukkan hari ini.”

Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sementara itu, ayah korban Gamma, Andi Prabowo, menyambut baik keputusan hakim. “Sudah jelas dasar hukumnya. Eksepsi itu seperti dibuat-buat untuk melindungi terdakwa,” ucapnya.

Ia berharap hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya. “Saya berharap hukuman yang maksimal, bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati,” tandasnya.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigeksepsiInfo Semarangpenembakanpenembakan Gammapenembakan siswa SMKN 4 SemarangPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa. (Istimewa/Harianmuria.com)

Soal Prabowo Tegur Direksi BUMN dan Wartawan Diminta Keluar, Ini Kata Ketum JMSI

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS