JEPARA, Harianmuria.com-Kisruh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, tentang aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT), menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, maupun pemerintah.
Hal ini, mendapat perhatian dari Arizal Wahyu Hidayat, anggota DPRD Jepara dari Fraksi gerindra, menurutnya peraturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja, atau buruh yang kehilangan pekerjaan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya. Jum’at, (18/2)
“Kondisi ekonomi di dalam negeri sedang tidak stabil, hal ini juga di perburuk dengan kelangkaan minyak goreng, dan harga kebutuhan pokok, yang perlahan mulai merangkak naik.
Ia menjelaskan, jika aturan tersebut di berlakukan, kemungkinan besar akan menimbulkan kegaduhan, sehingga menjadikan polemik bagi kaum buruh, karena banyak dari mereka bergantung dari dana JHT, sebagai modal kerja dan kebutuhan lainnya, disaat kehilangan pekerjaan.
“Banyak dari kaum buruh yang bergantung dari dana JHT, untuk kebutahan pasca PHK, dan juga sebagai modal kerja untuk wirausaha,” jelasnya.
Ia menyarankan, aturan tersebut untuk segera di tinjau kembali, dan menyarankan dicabut, agar tidak menimbulkan polemik, di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, mengingat banyak penolakan, yang disuarakan oleh kaum buruh di berbagai daerah.
“Kita tidak tahu beban apalagi yang dihadapi masyarakat, terutama kaum buruh, yang kehilangan pekerjaan, tengah carut marut ekonomi nasional, dan berharap suara dari teman-teman buruh, di dengar oleh pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network, cr7 I Harianmuria.com )