Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Gerindra Jepara : Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Cabut, Karena Memberatkan Kaum Pekerja

by Aklis Ahmad
18 Februari 2022
in News
0 0
Gerindra Jepara : Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Cabut, Karena Memberatkan Kaum Pekerja

Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat ( Istimewa I Harianmuria.com )

717
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com-Kisruh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, tentang aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT), menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, maupun pemerintah.

Hal ini, mendapat perhatian dari Arizal Wahyu Hidayat, anggota DPRD Jepara dari Fraksi gerindra, menurutnya peraturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja, atau buruh yang kehilangan pekerjaan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya. Jum’at, (18/2)

“Kondisi ekonomi di dalam negeri sedang tidak stabil, hal ini juga di perburuk dengan kelangkaan minyak goreng, dan harga kebutuhan pokok, yang perlahan mulai merangkak naik.

Ia menjelaskan, jika aturan tersebut di berlakukan, kemungkinan besar akan menimbulkan kegaduhan, sehingga menjadikan polemik bagi kaum buruh, karena banyak dari mereka bergantung dari dana JHT, sebagai modal kerja dan kebutuhan lainnya, disaat kehilangan pekerjaan.

“Banyak dari kaum buruh yang bergantung dari dana JHT, untuk kebutahan pasca PHK, dan juga sebagai modal kerja untuk wirausaha,” jelasnya.

Ia menyarankan, aturan tersebut untuk segera di tinjau kembali, dan menyarankan dicabut, agar tidak menimbulkan polemik, di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, mengingat banyak penolakan, yang disuarakan oleh kaum buruh di berbagai daerah.

“Kita tidak tahu beban apalagi yang dihadapi masyarakat, terutama kaum buruh, yang kehilangan pekerjaan, tengah carut marut ekonomi nasional, dan berharap suara dari teman-teman buruh, di dengar oleh pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network, cr7 I Harianmuria.com )

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD JeparaGerindra JeparaInfo JeparajeparaPERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

Related Posts

News

PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak 5 Hari Sekolah, Dinilai Ancam Pendidikan Keagamaan

17 Juli 2025
Nasional

Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Produksi Nasional Bisa Naik 20 Ribu Barel per Hari

17 Juli 2025
News

15 SD Negeri di Demak Kekurangan Siswa Baru, Dindikbud Ungkap Penyebabnya

17 Juli 2025
News

Prabowo Bantu Tukang Becak Sepuh di Pekalongan, 25 Becak Listrik Dibagikan Gratis

17 Juli 2025
Load More
Next Post

Bangunan Klaim Pondok Pesantren di Lorong Indah Akhirnya dibongkar

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version