Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Gelapkan Dana Kas Desa, Oknum Perangkat Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi

by Basuki Rahardjo
18 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasi Pidana Khusus Kejari Pati Erwin Adriyanto menunjukkan barang bukti penggelapan yang diduga dilakukan tersangka. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

Kasi Pidana Khusus Kejari Pati Erwin Adriyanto menunjukkan barang bukti penggelapan yang diduga dilakukan tersangka. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

719
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan oknum perangkat desa berinisial H (47) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tersangka diduga melakukan penyelewengan pengelolaan dana kas Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati tahun anggaran 2022 dan 2023.

H ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025), setelah pihak Kejari mengamankan barang bukti yang cukup. bukti tersebut berupa buku kas desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta rekening dan kuitansi pengambilan uang oleh tersangka, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Langse.

“Kami kemarin telah melakukan penetapan tersangka H atas tindakan pidana korupsi, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan Desa Langse,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pati Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/205).

Menurut Erwin, H diduga diduga menggelapkan dana kas desa sebesar Rp170 juta. Tersangka menggunakan dana tersebut secara diam-diam untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

“(Tersangka) mengambil dana kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan pihak BPD. Uang itu seharusnya diserahkan ke TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Erwin.

Menurutnya, saat ini tersangka dititipkan di Lapas Pati selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan. “Apabila pemeriksaan sudah selesai akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan, sesegera mungkin,” tandas Erwin.

Tersangka H dikenai Pasal 2,3, 8, dan 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dana kas desaInfo Patikorupsipenggelapan danaperangkat desa

Related Posts

News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post

Aspal Ambles, Lalu Lintas di Ruas Jalan Utama Ungaran Tersendat

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version