REMBANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Rembang, Supadi, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banohan, Kecamatan Sarang.
“Pemanggilan oleh penyidik kejaksaan telah dilakukan pada Jumat (9/5//2025) pekan lalu. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan (Supadi) belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Kejari (Kajari) Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran Supadi disebabkan oleh kesibukannya sebagai anggota DPRD. Meskipun demikian, Supadi telah merespons panggilan tersebut dengan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Wayan menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Supadi. Ia berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Sudah dipanggil, cuma belum hadir karena ada kepentingan lain. Nanti kami layangkan panggilan kedua,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kandang Ayam
Terkait potensi adanya tersangka baru, Wayan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dalam proses pemberkasan. Pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami masih melengkapi pemberkasan. Akan kami selesaikan secepatnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Wayan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kandang ayam ini bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang. Proyek di Desa Banohan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Sebelumnya, Kejari Rembang telah menetapkan dua tersangka, yaitu TJD yang merupakan keluarga Supadi, dan ZNR selaku Sekretaris Desa Banohan. Keduanya telah ditahan oleh Kejari Rembang dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang sambil menunggu proses persidangan.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)