Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

DPRD Kabupaten Pekalongan Tegaskan Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Pekerja PT Panamtex

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
DPRD Kabupaten Pekalongan Tegaskan Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Pekerja PT Panamtex

DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi perwakilan buruh PT Panamtex, Senin (17/3/2025). (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Panamtex setelah perusahaan tersebut terbebas dari status pailit.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, usai menerima perwakilan Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Nasional (PSPSPN) PT Panamtex dalam audiensi, Senin (17/3/2025).

Sumar Rosul menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Niaga telah menetapkan PT Panamtex dalam kondisi pailit. Namun, pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dikabulkan pada 18 Februari 2025. Dengan keputusan tersebut, status kepailitan PT Panamtek dinyatakan gugur, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi.

“Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga pihak perusahaan dapat segera mengajukan pencabutan pemblokiran aset, rekening, listrik, serta fasilitas lainnya. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PSPSPN PT Panamtex Tabi’in menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD, di antaranya meminta pemerintah serius memperhatikan nasib 510 pekerja yang hingga kini belum memiliki sumber pendapatan. Para pekerja berharap agar perusahaan dapat segera beroperasi kembali sebelum Idulfitri 2025.

Selain itu, mereka meminta DPRD memfasilitasi percepatan proses minutasi putusan MA, yang menjadi dasar serah terima perusahaan oleh kurator. PSPSPN juga menekankan pentingnya peran Disnaker dan pengawas tenaga kerja dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk upah, denda, tunjangan hari raya (THR) 2025, kekurangan pesangon bagi pensiunan dan pekerja terdampak PHK sebelumnya, serta jaminan kematian bagi ahli waris.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan bagi dunia usaha, khususnya sektor tekstil, dengan kebijakan yang berpihak kepada perusahaan padat karya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja di Kabupaten Pekalongan.

Terakhir, para pekerja meminta pihak pengusaha untuk segera mencari solusi dalam pemenuhan upah dan tunggakannya agar para pekerja dapat menghadapi Idulfitri dengan lebih tenang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sumar Rosul menyatakan pihaknya berjanji akan terus mengawal proses ini. Menurutnya, DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan berencana mengunjungi PT Panamtex pada 27 Maret 2025.

“Kunjungan ini untuk memastikan implementasi keputusan MA, serta memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” tuturnya.

“Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga para pekerja dapat kembali bekerja dan memperoleh hak-haknya sebelum Lebaran.” sambung Sumar Rosul.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Buruh PanamtexDPRD Kabupaten Pekalonganhak pekerjaInfo PekalonganKabupaten PekalonganPT Panamtex

Related Posts

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Ketahanan Pangan Kota Semarang Lemah, Pemkot Fokuskan Penguatan UMKM
News

Ketahanan Pangan Kota Semarang Lemah, Pemkot Fokuskan Penguatan UMKM

1 Juli 2025
2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta
News

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

1 Juli 2025
Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi
News

Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Ahmad Luthfi akan Basmi Oknum Ormas Tukang Palak THR, Minta Pengusaha Melapor

Ahmad Luthfi akan Basmi Oknum Ormas Tukang Palak THR, Minta Pengusaha Melapor

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS