PATI, Harianmuria.com – Dewan Pimpinan Caban (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Rabu, 7 Agustus 2024 melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Pati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Ketua DPC PKB Pati Bambang Susilo mengatakan, pihaknya selaku pengurus di tingkat kabupaten melapor Satreskrim Polresta Pati lantaran statement Lukman Edy usai menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 yang dianggap merugikan PKB.
“Ini ‘kan kita mengajukan sesuai statemennya saudara Lukman itu di Jakarta pada tanggal 31 Juli. Ada beberapa statemen yang kami laporkan. Ini ‘kan yang dicemarkan PKB, lha kami merupakan bagian dari PKB karena kami pengurus di tingkat kabupaten,” ujar Bambang.
Ia menyebut pernyataan Lukman Edy sangat mencederai dan mencemarkan nama baik PKB.
“Ada beberapa poin dari A sampai F, di antaranya memang menurut kami tidak benar yang disampaikan Pak Lukman Edy itu. Jadi ya ada beberapa termasuk masalah keuangan, masalah menyimpang dari AD ART, dan sebagainya,” jelasnya.
Bambang menyebut, statement saudara Lukman Edy tak sesuai dengan fakta yang telah dilakukan PKB. Maka dari itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jo. Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Pihaknya pun berharap Lukman Edy segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Diterima, nanti akan dilaporkan ke pimpinan. Harapannya agar diproses secara normatif sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang. (Lingkar Network | Setyo Nurgoho – Harianmuria.com)