• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Juli 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DLH Rembang Soroti Kabel WiFi Semrawut, Ganggu Jalur Hijau dan Estetika Kota

Rosyid by Rosyid
7 Juni 2026
in News, Rembang
67 3
Satpol PP Rembang memasang papan peringatan dan imbauan penertiban jaringan provider secara mandiri. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Satpol PP Rembang memasang papan peringatan dan imbauan penertiban jaringan provider secara mandiri. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Penertiban tiang dan kabel jaringan WiFi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak hanya menyoroti aspek perizinan, tetapi juga dampaknya terhadap jalur hijau dan tata kota. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan dalam upaya penataan tersebut, mulai dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan, mengatakan keberadaan tiang dan kabel WiFi yang banyak dipasang di jalur hijau telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari menurunnya estetika kota hingga menghambat perawatan pohon.

Menurutnya, DLH turut dilibatkan dalam koordinasi penertiban karena sebagian besar tiang jaringan internet tersebut berdiri di kawasan yang menjadi tanggung jawab pengelolaan DLH.

“Rata-rata jaringan WiFi itu berada di jalur hijau. Sementara pengelolaan jalur hijau saat ini menjadi kewenangan DLH. Secara estetika, keberadaan tiang-tiang dan kabel WiFi itu berpengaruh terhadap kualitas keindahan Kota Rembang,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Taufiq menjelaskan, persoalan kabel dan tiang jaringan internet yang semrawut tidak hanya terjadi di Rembang. Namun menurutnya, jika ingin ditata dengan baik, diperlukan langkah yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain mengganggu pemandangan kota, keberadaan jaringan tersebut juga dinilai menyulitkan petugas saat melakukan pemangkasan, perawatan, hingga penataan pohon di jalur hijau.

“Sering kali pemotongan atau pemaprasan pohon terkendala kabel-kabel maupun tiang WiFi yang berada di sekitar tanaman. Selama ini pemasangan jaringan juga hampir tidak pernah berkoordinasi dengan kami,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kondisi di Jalan Pemuda yang memiliki jaringan listrik dan jaringan WiFi di kedua sisi jalan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pertumbuhan pohon menjadi tidak seimbang karena cabang harus dipangkas menyesuaikan keberadaan kabel.

Akibatnya, pohon menjadi lebih rentan tumbang saat terjadi hujan deras maupun angin kencang.

“Kalau ada penataan yang baik, seharusnya bisa dikonsensuskan hanya di satu sisi jalan sehingga sisi lainnya bisa ditata secara utuh. Saat ini keberadaan kabel dan tiang itu sering mengorbankan pohon yang ada sehingga pertumbuhannya tidak ideal,” katanya.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Ali Fuqon, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha penyedia layanan internet wajib mengurus legalitas dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, kewenangan Pemkab Rembang hanya mencakup jaringan yang memanfaatkan ruas jalan kabupaten. Sedangkan untuk pemasangan di jalan nasional maupun jalan provinsi, izin harus diperoleh melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kalau berada di jalan nasional atau provinsi, izinnya harus melalui Balai Besar Jalan Nasional. Kabupaten hanya memberikan surat pengantar dan rekomendasi administrasi sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Ali mengungkapkan, hingga saat ini baru dua penyedia layanan internet yang telah mengurus perizinan secara resmi di Kabupaten Rembang, yakni Tower Bersama dan Mutiara Net.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum adanya formulasi retribusi yang mengatur secara rinci pemanfaatan jaringan fiber optik.

“Selama ini yang sudah memiliki izin baru dua provider. Ke depan memang perlu ada rumusan retribusi yang lebih jelas, karena jaringan tower to tower dan tower to home semestinya dibedakan. Karakteristik dan pemanfaatannya berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” pungkasnya.

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita RembangRembang Hari Ini
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Pabrik Dua Putra Pati Terbakar, Bangunan hingga Produk Siap Kirim Hangus

Next Post

Germap Ragu Perbaikan 54 Ruas Jalan Rusak Tuntas Sebelum Hari Jadi Pati, Ini Alasannya

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

by ulfa puspa
25 Juli 2026
511

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026 akan diulang seluruhnya dari awal. Seleksi JPTP Rembang 2026 akan diulang mulai...

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warung di Kaliori Rembang Hangus Terbakar

by Sekar Sari
24 Juli 2026
511

REMBANG, Harianmuria.com - Sebuah warung milik warga di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terbakar pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Beruntung tidak ada korban...

Vaksin Rabies Gratis Diserbu Warga di Pasar Tani Hari Jadi Rembang

Vaksin Rabies Gratis Diserbu Warga di Pasar Tani Hari Jadi Rembang

by ulfa puspa
24 Juli 2026
513

REMBANG, Harianmuria.com – Para pencinta hewan menyerbu layanan vaksin rabies gratis pada gelaran Pasar Tani di Kabupaten Rembang pada Jumat, 24 Juli 2025. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian...

Jelang Hari Jadi ke-285, Jajaran Pemkab Rembang Ziarah ke Makam Tokoh Penting Pendiri Daerah

Jelang Hari Jadi ke-285, Jajaran Pemkab Rembang Ziarah ke Makam Tokoh Penting Pendiri Daerah

by ulfa puspa
24 Juli 2026
511

REMBANG, Harianmuria.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ziarah ke makam pemimpin pendahulu menjelang peringatan hari jadi ke-285 kabupaten setempat pada Kamis, 23 Juli 2026. Ada tujuh lokasi...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
525
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
520
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
513
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
515

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 70 Capaskibraka Kendal Mulai Digembleng, Bupati Tika Pesan Disiplin dan Jaga Kesehatan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
573
Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

Dokter Spesialis Gizi Bagikan Tips Makan Daging secara Sehat saat Idul Adha

18 Juni 2023
550

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya