REMBANG, Harianmuria.com – Penertiban tiang dan kabel jaringan WiFi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak hanya menyoroti aspek perizinan, tetapi juga dampaknya terhadap jalur hijau dan tata kota. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan dalam upaya penataan tersebut, mulai dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan, mengatakan keberadaan tiang dan kabel WiFi yang banyak dipasang di jalur hijau telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari menurunnya estetika kota hingga menghambat perawatan pohon.
Menurutnya, DLH turut dilibatkan dalam koordinasi penertiban karena sebagian besar tiang jaringan internet tersebut berdiri di kawasan yang menjadi tanggung jawab pengelolaan DLH.
“Rata-rata jaringan WiFi itu berada di jalur hijau. Sementara pengelolaan jalur hijau saat ini menjadi kewenangan DLH. Secara estetika, keberadaan tiang-tiang dan kabel WiFi itu berpengaruh terhadap kualitas keindahan Kota Rembang,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Taufiq menjelaskan, persoalan kabel dan tiang jaringan internet yang semrawut tidak hanya terjadi di Rembang. Namun menurutnya, jika ingin ditata dengan baik, diperlukan langkah yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Selain mengganggu pemandangan kota, keberadaan jaringan tersebut juga dinilai menyulitkan petugas saat melakukan pemangkasan, perawatan, hingga penataan pohon di jalur hijau.
“Sering kali pemotongan atau pemaprasan pohon terkendala kabel-kabel maupun tiang WiFi yang berada di sekitar tanaman. Selama ini pemasangan jaringan juga hampir tidak pernah berkoordinasi dengan kami,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kondisi di Jalan Pemuda yang memiliki jaringan listrik dan jaringan WiFi di kedua sisi jalan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pertumbuhan pohon menjadi tidak seimbang karena cabang harus dipangkas menyesuaikan keberadaan kabel.
Akibatnya, pohon menjadi lebih rentan tumbang saat terjadi hujan deras maupun angin kencang.
“Kalau ada penataan yang baik, seharusnya bisa dikonsensuskan hanya di satu sisi jalan sehingga sisi lainnya bisa ditata secara utuh. Saat ini keberadaan kabel dan tiang itu sering mengorbankan pohon yang ada sehingga pertumbuhannya tidak ideal,” katanya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Ali Fuqon, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha penyedia layanan internet wajib mengurus legalitas dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kewenangan Pemkab Rembang hanya mencakup jaringan yang memanfaatkan ruas jalan kabupaten. Sedangkan untuk pemasangan di jalan nasional maupun jalan provinsi, izin harus diperoleh melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau berada di jalan nasional atau provinsi, izinnya harus melalui Balai Besar Jalan Nasional. Kabupaten hanya memberikan surat pengantar dan rekomendasi administrasi sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ali mengungkapkan, hingga saat ini baru dua penyedia layanan internet yang telah mengurus perizinan secara resmi di Kabupaten Rembang, yakni Tower Bersama dan Mutiara Net.
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum adanya formulasi retribusi yang mengatur secara rinci pemanfaatan jaringan fiber optik.
“Selama ini yang sudah memiliki izin baru dua provider. Ke depan memang perlu ada rumusan retribusi yang lebih jelas, karena jaringan tower to tower dan tower to home semestinya dibedakan. Karakteristik dan pemanfaatannya berbeda sehingga tidak bisa disamakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid











