Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Disperindag Jepara Beri SP Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong: Wajib Kembalikan Uang Sewa

by Basuki
27 Mei 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Area parkir di depan Pasar Mayong, Jepara yang digunakan untuk berjualan oleh para pedagang kaki lima. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Area parkir di depan Pasar Mayong, Jepara yang digunakan untuk berjualan oleh para pedagang kaki lima. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

707
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara mengambil tindakan tegas terhadap pengelola parkir di depan Pasar Mayong, yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir kepada para pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Jepara, Himawan, menyatakan pihaknya telah memanggil pengelola pada Kamis (22/5/2025). “Kami beri Surat Peringatan (SP) dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk menaati klausul perjanjian pemanfaatan lahan parkir,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Tidak hanya SP, Disperindag Jepara juga memerintahkan pengelola untuk mengembalikan uang pungutan sewa yang telah diambil dari para pedagang. “Jika melanggar lagi, kami akan berikan SP lanjutan,” tegas Himawan.

Baca juga: Sewakan Lahan ke PKL, Disperindag Jepara Panggil Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong

Sebelumnya, Disperindag Jepara telah mengendus adanya penyalahgunaan wewenang ini. Pengelola parkir diduga mengalihkan fungsi lahan parkir menjadi area berjualan PKL saat malam hari, dengan tarif sewa bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja ditarik Rp500 ribu per bulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan, tapi kembali lagi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pengakuan ini diperkuat oleh salah seorang PKL yang berjualan di lokasi tersebut. “Satu bulan Rp500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” ujarnya.

Disperindag menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan memberikan sanksi lebih tegas jika pelanggaran kembali terulang.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disperindag JeparaInfo Jeparajeparalahan parkirlahan parkir disewa PKLpengelola parkir depan pasar mayongPKL Jepara

Related Posts

News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post

Gubernur Jateng Proyeksikan Rawa Pening Jadi Destinasi Wisata Terpadu

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version