JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara mengambil tindakan tegas terhadap pengelola parkir di depan Pasar Mayong, yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir kepada para pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Jepara, Himawan, menyatakan pihaknya telah memanggil pengelola pada Kamis (22/5/2025). “Kami beri Surat Peringatan (SP) dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk menaati klausul perjanjian pemanfaatan lahan parkir,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Tidak hanya SP, Disperindag Jepara juga memerintahkan pengelola untuk mengembalikan uang pungutan sewa yang telah diambil dari para pedagang. “Jika melanggar lagi, kami akan berikan SP lanjutan,” tegas Himawan.
Baca juga: Sewakan Lahan ke PKL, Disperindag Jepara Panggil Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong
Sebelumnya, Disperindag Jepara telah mengendus adanya penyalahgunaan wewenang ini. Pengelola parkir diduga mengalihkan fungsi lahan parkir menjadi area berjualan PKL saat malam hari, dengan tarif sewa bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja ditarik Rp500 ribu per bulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan, tapi kembali lagi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan ini diperkuat oleh salah seorang PKL yang berjualan di lokasi tersebut. “Satu bulan Rp500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” ujarnya.
Disperindag menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan memberikan sanksi lebih tegas jika pelanggaran kembali terulang.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)