Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Disnakertrans Jateng Awasi Proses Lelang Aset Sritex untuk Pembayaran Hak Eks Pekerja

Disnakertrans Jateng Awasi Proses Lelang Aset Sritex untuk Pembayaran Hak Eks Pekerja

Basuki by Basuki
23 Oktober 2025 16:53
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengawasi proses lelang aset PT Sritex guna memastikan hak-hak eks pekerja segera terpenuhi secara transparan dan sesuai prosedur.

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus memantau proses lelang aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang resmi dinyatakan pailit pada 2024. Hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk membayar hak-hak para eks pekerja Sritex.

Koordinasi untuk Percepatan Proses Lelang

Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan informal dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan pihak kurator untuk mendorong percepatan lelang aset perusahaan.

“Proses lelang saat ini berada pada tahap identifikasi, pendataan, dan budal aset, yang memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu, data akan dikirim ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang memerlukan waktu tambahan sekitar dua bulan,” jelas Aziz, Kamis, 23 Oktober 2025.

Setelah penilaian KJPP selesai, hasilnya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk validasi dan verifikasi sebelum aset dilelang. Beberapa aset yang sudah masuk KPKNL antara lain kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Baca juga: Pesangon Eks Pekerja Sritex Tak Kunjung Cair, Pemprov Jateng Tak Bisa Intervensi Kurator

Transparansi dan Monitoring Setiap Tahap

Meski proses lelang memakan waktu, Aziz menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang memang perlu dilalui. Disnakertrans Jateng terus berkoordinasi dengan kurator agar setiap tahap pelelangan dimonitor secara proaktif.

“Kami juga berdiskusi dengan kuasa hukum para pekerja agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan kerja sama yang baik, percepatan proses bisa dilakukan lebih efektif,” tambah Aziz.

Aziz berharap proses lelang dapat berjalan transparan dan cepat. Menurutnya, jika ada aset yang tidak laku saat pelelangan, maka akan dilakukan evaluasi harga untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hak Pekerja Mulai Terpenuhi

Aziz memastikan hak-hak dasar pekerja yang di-PHK sebagian besar sudah terselesaikan. Dalam waktu 10 hari, lebih dari 10.000 karyawan telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Jateng, Disnaker Kabupaten Sukoharjo, dan Satgas Sritex.

“Untuk JHT sudah clear semua dalam waktu 10 hari. Selain itu, pekerja juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu insentif, pelatihan, dan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelas Aziz.

Adapun insentif JKP yang diberikan senilai Rp1,4 juta per bulan, dengan durasi maksimal enam bulan selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berharap hak-hak seluruh eks pekerja Sritex dapat segera terpenuhi melalui mekanisme lelang aset yang berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tutup Aziz.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengDisnakertrans Jatengeks pekerja sritexhak pekerjaJateng Hari IniJHTJKPlelang asetSritex

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS