SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus memantau proses lelang aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang resmi dinyatakan pailit pada 2024. Hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk membayar hak-hak para eks pekerja Sritex.
Koordinasi untuk Percepatan Proses Lelang
Kepala Disnakertrans Jateng, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan informal dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan pihak kurator untuk mendorong percepatan lelang aset perusahaan.
“Proses lelang saat ini berada pada tahap identifikasi, pendataan, dan budal aset, yang memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu, data akan dikirim ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang memerlukan waktu tambahan sekitar dua bulan,” jelas Aziz, Kamis, 23 Oktober 2025.
Setelah penilaian KJPP selesai, hasilnya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk validasi dan verifikasi sebelum aset dilelang. Beberapa aset yang sudah masuk KPKNL antara lain kendaraan dan perlengkapan lainnya.
Baca juga: Pesangon Eks Pekerja Sritex Tak Kunjung Cair, Pemprov Jateng Tak Bisa Intervensi Kurator
Transparansi dan Monitoring Setiap Tahap
Meski proses lelang memakan waktu, Aziz menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang memang perlu dilalui. Disnakertrans Jateng terus berkoordinasi dengan kurator agar setiap tahap pelelangan dimonitor secara proaktif.
“Kami juga berdiskusi dengan kuasa hukum para pekerja agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan kerja sama yang baik, percepatan proses bisa dilakukan lebih efektif,” tambah Aziz.
Aziz berharap proses lelang dapat berjalan transparan dan cepat. Menurutnya, jika ada aset yang tidak laku saat pelelangan, maka akan dilakukan evaluasi harga untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hak Pekerja Mulai Terpenuhi
Aziz memastikan hak-hak dasar pekerja yang di-PHK sebagian besar sudah terselesaikan. Dalam waktu 10 hari, lebih dari 10.000 karyawan telah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi Jateng, Disnaker Kabupaten Sukoharjo, dan Satgas Sritex.
“Untuk JHT sudah clear semua dalam waktu 10 hari. Selain itu, pekerja juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu insentif, pelatihan, dan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelas Aziz.
Adapun insentif JKP yang diberikan senilai Rp1,4 juta per bulan, dengan durasi maksimal enam bulan selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami berharap hak-hak seluruh eks pekerja Sritex dapat segera terpenuhi melalui mekanisme lelang aset yang berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tutup Aziz.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










