PATI, Harianmuria.com – Anggota DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo, mengusulkan adanya forum atau pertemuan seluruh jajaran untuk menyelesaikan permasalahan penataan lahan di Kecamatan Cluwak yang disebut ilegal. Sebab, kasus tersebut membuat Jaringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Pati beberapa waktu lalu.
Irianto menilai harus ada solusi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk peranan dari pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang sempat melakukan penahanan terhadap empat alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan alasan penataan lahan pertanian.
Dengan adanya sinergi antar elemen masyarakat dan pemerintah, dirinya yakin masalah ini dapat terselesaikan asalkan tidak dikaitkan dengan bisnis.
“Setidaknya ada forum, berembug bersama APH (Aparat Penegak Hukum), Pak Bupati, Ketua DPR. Dari PU (Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang) bisa memberikan solusi yang bagaimana. Saya sangat sepakat ada forum. Tapi selama itu bukan berarti diselewengkan untuk bisnis,” katanya.
Disebut Punya Izin Jual Tanah Penataan Lahan, Dispertan Pati: Belum Ada Regulasinya
Irianto menilai tambang galian C ilegal menimbulkan sejumlah masalah mulai dari kerusakan alam hingga banjir yang terjadi setiap tahunnya. Dirinya pun mengaku untuk menyelesaikan permasalahan tambang galian C tidak bisa hanya diputuskan oleh anggota dewan saja.
“Tapi kalau diminta mencari solusi saya tidak bisa menjawab. Karena apapun harus kami sampaikan ke pimpinan, tetap akan kami sampaikan,” imbuh dewan asal Tlogowungu tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati sementara Ali Badrudin juga mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral wilayah Muria-Kendeng untuk memberikan solusi terkait penataan lahan pertanian agar tidak disebut sebagai galian C ilegal. Sebab menurutnya, hanya dengan cara itulah para petani khususnya di Pati Selatan bisa melakukan penataan lahan sebelum musim hujan tiba.
“Kalau dilakukannya di pegunungan itu baru galian. Tapi kalau di wilayah pertanian kan memang metana lahan,” tutup Ali.
Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Muria-Kendeng Dwi Suryono menegaskan jika apa yang dilakukan oleh petani merupakan galian ilegal karena memindahkan material tanah keluar dari areal persawahan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)