PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengatakan data kependudukan merupakan data yang rahasia. Regulasi yang mengatur hal ini yakni Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Disebutkan di dalamnya, data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah dan beberapa isi catatan peristiwa penting,” bebernya, Jumat, 6 September 2024.
Ditekankan di poin satu Pasal 85, data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. Kemudian pada poin dua, ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Yang terpenting, pada poin tiga juga ada penekanan. Bahwa data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh penyelenggara dan instansi pelaksana,” jelasnya.
Warga Pindah Penduduk Wajib Lapor ke Disdukcapil Pati, Ini Syaratnya
Kedua regulasi tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Th 2016 tentang perubahan Perda 14 Th 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pada Pasal 92 poin satu dijelaskan bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat, keterangan tentang cacat fisik/mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
“Pada point dua juga dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam peraturan Bupati Pati,” lanjutnya.
Kemudian hak akses data kependudukan yang disebutkan di Pasal 94 pada tersebut, kata dia, hanya untuk petugas instansi pelaksana atau dalam hal ini dinas-dinas yang ada di Kabupaten Pati.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat atau petugas terkait agar tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)