Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Pati

Warga Pindah Penduduk Wajib Lapor ke Disdukcapil Pati, Ini Syaratnya

by ulfa puspa
6 September 2024
in Pati, Seputar Jateng
0 0
Warga Pindah Penduduk Wajib Lapor ke Disdukcapil Pati, Ini Syaratnya

PELAYANAN: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati melayani administrasi kependudukan warga. (Google Photo M. Taqiyudien/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengimbau agar warga melakukan prosedur pindah sesuai dengan regulasi yang berlaku begitu pula bagi warga pendatang. Ketika warga memang ingin melakukan perubahan status kependudukan dari luar wilayah, pemohon bisa meminta surat pindah dari tempat asal.

“Sebab saat ini, masyarakat harus runtut dalam melakukan prosedur permohonan berkas kependudukan,” ujar Sutikno, Jumat, 6 September 2024.

Sutikno mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo bahwa ada seorang warga yang secara administratif masih berstatus sebagai warga setempat. Namun karena yang bersangkutan telah tinggal selama enam bulan dan melakukan perekaman KTP di tempat rantau, maka secara otomatis status kependudukannya bukan lagi warga Angkatan Lor.

Dalam kasus tersebut, seharusnya warga yang bersangkutan melakukan permohonan pindah terlebih dahulu ke kantor kelurahan atau langsung ke Disdukcapil Pati.

Begitu pula sebaliknya ketika warga sudah kembali ke daerah aslinya juga perlu memperbarui status kependudukannya dan domisilinya. Dengan begitu data administratif setiap penduduk dapat terdokumentasi dengan tepat.

“Karena, kami tidak berani menghapus data warga pindah datang/keluar tanpa adanya permohonan dari yang bersangkutan atau ada data pendukung dari Disdukcapil Pati yang membuktikan bahwa warga tersebut telah pindah atau datang kewilayah lain,” paparnya.

Adapun syarat untuk pindah penduduk, masyarakat bisa melakukannya langsung di Disdukcapil atau ke kecamatan maupun kelurahan setempat dengan membawa kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah (SKP) jika pindah antarkabupaten, namun tidak perlu SKP jika warga pindah masih di dalam satu kabupaten. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Disdukcapil Pati Minta Warga Tak Sepelekan Akta Kematian, Ini Manfaatnya

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version