PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengimbau agar warga melakukan prosedur pindah sesuai dengan regulasi yang berlaku begitu pula bagi warga pendatang. Ketika warga memang ingin melakukan perubahan status kependudukan dari luar wilayah, pemohon bisa meminta surat pindah dari tempat asal.
“Sebab saat ini, masyarakat harus runtut dalam melakukan prosedur permohonan berkas kependudukan,” ujar Sutikno, Jumat, 6 September 2024.
Sutikno mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo bahwa ada seorang warga yang secara administratif masih berstatus sebagai warga setempat. Namun karena yang bersangkutan telah tinggal selama enam bulan dan melakukan perekaman KTP di tempat rantau, maka secara otomatis status kependudukannya bukan lagi warga Angkatan Lor.
Dalam kasus tersebut, seharusnya warga yang bersangkutan melakukan permohonan pindah terlebih dahulu ke kantor kelurahan atau langsung ke Disdukcapil Pati.
Begitu pula sebaliknya ketika warga sudah kembali ke daerah aslinya juga perlu memperbarui status kependudukannya dan domisilinya. Dengan begitu data administratif setiap penduduk dapat terdokumentasi dengan tepat.
“Karena, kami tidak berani menghapus data warga pindah datang/keluar tanpa adanya permohonan dari yang bersangkutan atau ada data pendukung dari Disdukcapil Pati yang membuktikan bahwa warga tersebut telah pindah atau datang kewilayah lain,” paparnya.
Adapun syarat untuk pindah penduduk, masyarakat bisa melakukannya langsung di Disdukcapil atau ke kecamatan maupun kelurahan setempat dengan membawa kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah (SKP) jika pindah antarkabupaten, namun tidak perlu SKP jika warga pindah masih di dalam satu kabupaten. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)