• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Diduga Pungli Jual Beli Tanah Warga, Kades Ujung-Ujung Semarang Dilaporkan ke Polisi

Basuki by Basuki
13 Mei 2025
in News, Semarang
72 3
Kerabat korban Tri Setyorini, Zaky Musafa, menunjukkan bukti laporan ke kepolisian atas dugaan pungli yang diduga dilakukan Kades Ujung-Ujung. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Kerabat korban Tri Setyorini, Zaky Musafa, menunjukkan bukti laporan ke kepolisian atas dugaan pungli yang diduga dilakukan Kades Ujung-Ujung. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

576
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Samroni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses jual beli tanah milik warganya.

Kasus ini bermula ketika Tri Setyorini, warga Desa Ujung-Ujung, mengurus perubahan surat tanah atas nama Sakijo seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat dengan tujuan untuk dijual.

Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini, menjelaskan bahwa peralihan status surat tanah ini dilakukan agar proses penjualan tanah berjalan lancar.

“Jadi harus ada proses peralihan, dari blangko lama ke sertifikat, dan memang nantinya saat proses peralihan sertifikat itu selesai, tanah yang ada di Desa Ujung-Ujung, Pabelan ini akan dijual,” ungkap Zaky, Selasa (13/5/2025).

Setelah sertifikat terbit, tanah milik Tri Setyorini tersebut laku terjual seharga Rp300 juta.

“Makanya, seluruh pohon di atas lahan atau tanah yang terjual Rp300 juta itu ditebangi. Namun, saat akan ditebang ini dihalang-halangi oleh Kades Pabelan, Samroni,” lanjutnya.

Menurut Zaky, Kades Samroni beralasan bahwa pemilik tanah harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu, termasuk ‘jatah’ untuk perangkat desa.

“Kades Samroni menghalangi dengan berbagai alasan, contoh meminta urusan administrasi diberesi dulu, termasuk untuk para perangkat,” tuturnya.

Zaky menambahkan, Tri Setyorini diduga mengalami intimidasi dari Kades Samroni. Jika permintaan kepala desa tidak dipenuhi, Tri Setyorini diancam tidak akan diberikan tanda tangan dan stempel yang dibutuhkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Tidak hanya itu, kepala desa juga minta uang sebesar Rp5 juta dan uang pengganti pemotongan pohon sebesar Rp20 juta,” terangnya.

Merasa tertekan, Tri Setyorini akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,4 juta ke rekening atas nama Samroni. Zaky sendiri juga ikut mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang sama.

“Sebetulnya yang transfer uang ke rekening Samroni ini tidak hanya saudara saya saja, tapi juga saya sendiri. Jadi, Tri Setyorini transfer ke rekening Samroni sebesar Rp2,4 juta dan saya transfer Rp1,5 juta,” jelas Zaky.

Padahal, Zaky menegaskan bahwa proses jual beli dan pengurusan surat tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.

“Betul, seluruh proses jual beli dan pengurusannya bahkan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Semarang, dan itu tidak ada masalah di sana, karena memang kami mengurus sesuai prosedur,” ujarnya.

Akibat tindakan Kades Ujung-Ujung tersebut, proses jual beli tanah yang dilakukan Tri Setyorini menjadi terhambat dan calon pembeli akhirnya membatalkan transaksi.

“Ya jelas batal, karena pembeli berpikir tanah itu dianggapnya bermasalah, padahal semua dokumen yang ada di kami ini sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan resmi,” tegas Zaky.

Merasa dirugikan dan menganggap permintaan kepala desa sudah di luar kewajaran, Zaky akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Semarang.

Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus dugaan pungli itu sedang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Semarang.
“Sudah, sudah berproses, beberapa pihak yang terkait kasus tersebut juga sudah diperiksa. Ada enam orang yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, dan masih berproses,” katanya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: dugaan pungliInfo Semarangkades dilaporkan ke polisiPolres Semarangpungli jual beli tanah
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

4 Hari Kritis di RS, Siswa SMK Korban Tawuran di Pati Meninggal Dunia

Next Post

Pembacokan Brutal di Jalan Gendingan Semarang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

by Basuki
8 Januari 2026
552

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang tuanya di Dusun Cemanggal, Kecamatan Bergas.

Anak Hilang di Kabupaten Semarang Ditemukan Warga, Akhirnya Bertemu Orang Tua

by Basuki
3 November 2025
532

Seorang anak berusia 7 tahun bernama Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kronologi Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati, Pihak Sekolah Sebut Ada Keterlambatan

Kronologi Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati, Pihak Sekolah Sebut Ada Keterlambatan

9 September 2026
572
ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
759

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya