PATI, Harianmuria.com – Pemerintah desa memberlakukan pembatasan surat domisili untuk warga pendatang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya terori bersembunyi di wilayah setempat.
Warga pindah datang yang hanya beberapa hari saja memang tidak diharuskan melakukan pengurusan keterangan domisili. Namun jika waktu menetapnya cukup lama, Pemerintah Desa mengharuskan untuk melakukan pengurusan keterangan domisili.
“Pendataan bertujuan untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pengawasan warga pendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk melakukan inventarisir data setiap warga pendatang. Selain itu, dari RT/RW juga diminta aktif untuk melakukan pengawasan setiap ada warga pendatang dan segera melakukan pelaporan kepada pemerintah desa.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan melakukan pengawasan kepada masyarakat pendatang.
“Ketika ada tindakan yang mencurigakan dari warga pendatang, segera melaporkan kepada Pemdes setempat. Karena lanjutnya, ketika warga pendatang memiliki itikat yang baik. Tentu akan melakukan pelaporan kepada pemerintah desa dengan membawa bukti diri berupa KTP/KK,” imbaunya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)