PATI, Harianmuria.com – Buntut kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah kamar kos Dukuh Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Pati kota pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu, Satpol-PP Kabupaten Pati bakal mengadakan razia.
“Insyaallah mas. Akan kami agendakan razianya,” ujar Kepala Satpol-PP Pati, Sugiyono pada Selasa, 2 Juli 2024.
Untuk waktunya sendiri, pihaknya belum bisa menentukan kapan lebih tepatnya akan dilaksanakan.
Terkait peraturan kos bebas yang dapat dihuni lawan jenis selama 24 jam, pihaknya mengaku hal itu tidak menjadi wewenangnya. Menurutnya, peraturan itu berada di bawah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati.
“Aturan kost ada di Dinporapar mas. Kami hanya penertiban,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) Djuharianto Soegondo menyampaikan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Pati memiliki Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dimana, rumah kos juga diatur dalam perda tersebut.
Pihaknya pun sering mengadakan sosialisasi bersama organisasi perangkat daerah terkait. Tidak sedikit pasangan tidak resmi yang menginap satu kamar terjaring razia. Kendati demikian, para pelaku tidak jera.
“Terkait dengan kos memang kita juga sering melakukan kegiatan-kegiatan, istilahnya operasi, juga banyak ditemukan adanya kos dimana di salah satu kamar ada pasangan yang bukan suami istri. Jadi pada intinya silahkan membuat kos, tapi tidak boleh ada, di dalam kamar ada pasangan bukan suami istri, diluar nikah,” tuturnya.
Soegondo menambahkan, terkait razia minuman keras baik di kos maupun hotel, satpol-pp tidak mempunyai kewenangan mutlak. Pihaknya harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan polisi.
Ia mengaku memang peredaran transaksi dengan aplikasi hijau di kos maupun di hotel-hotel Kabupaten Pati sudah cukup meresahkan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)