GROBOGAN, Harianmuria.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para bakal calon Bupati (bacabup) maupun Wakil Bupati (bacawabup) Grobogan yang telah memampangkan wajah di publik belum mengantongi persyaratan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polres Grobogan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Grobogan AKP Joko Susilo saat ditemui di Hotel 21 Purwodadi pasca rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 yang digelar KPU setempat, Kamis, 1 Agustus 2024.
“Calon yang sudah ada beredar di masyarakat ini belum ada yang mengurus di polres. Mungkin dalam waktu dekat akan ada yang mengurus, nanti yang bersangkutan akan datang langsung ke Polres,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Joko Susilo mengatakan SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup. Dijelaskan bahwa pada Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, ada aturan yang mengatur peserta tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK.
“Seorang calon tidak pernah terjerat pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara, kemudian tidak dalam pemakaian narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko berharap para paslon nantinya benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi maupun persyaratan kesehatan, serta persyaratan lainnya. Sehingga, seluruh peserta dapat ditetapkan menjadi paslon pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo menambahkan melalui sosialisasi yang mengundang stakeholder dan seluruh parpol yang ada di Grobogan. Pihaknya berharap ada koordinasi yang baik dari para parpol-parpol itu jelang pembukaan pendaftaran.
“Tujuannya untuk sosialisasi, koordinasi terkait tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, bahwa untuk pendaftaran lewat jalur partai politik maupun gabungan partai politik dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ujar Suwiknyo. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)