BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran. Belanja pegawai tercatat mencapai 41,81 persen dari total APBD, melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait perhitungan belanja pegawai.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengetahui apakah komponen seperti sertifikasi guru dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dihitung dalam belanja pegawai atau tidak.
“Kalau komponen seperti sertifikasi tenaga pendidik yang dibiayai pemerintah pusat dikeluarkan dari perhitungan, maka proporsinya bisa turun. Begitu juga belanja pegawai PPPK yang berasal dari DAU mandatori,” jelas Susi, Jumat, 25 Juli 2025.
Belanja Pegawai Dominasi Struktur APBD
Susi mengakui bahwa belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar dalam struktur APBD Blora. Terutama dari pegawai dengan status PPPK, yang saat ini jumlahnya cukup signifikan.
“Formulasi belanja pegawai masih kita tunggu. Apalagi PPPK masa kerjanya lima tahun dan bisa diperpanjang dua kali. Perlu kepastian dari pusat untuk menyesuaikan dengan target 30 persen sesuai UU HKPD,” tambahnya.
Sesuai UU HKPD, pemerintah daerah diberikan waktu transisi hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Baca juga: Total Belanja Pegawai Pemkab Blora Tembus Rp1,1 Triliun, Caplok 41 Persen APBD
DPRD Blora Soroti Anggaran Gaji Pegawai
Tingginya belanja pegawai ini menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD Blora, Sabtu, 5 Juli 2025. Anggota DPRD Blora, Galuh Saraswati, menyampaikan pandangan fraksi yang menyuarakan keprihatinan atas beban fiskal yang ditimbulkan.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat membatasi ruang gerak pembangunan. Kami mendorong adanya efisiensi formasi pegawai dan optimalisasi digitalisasi layanan publik,” tegas Galuh.
Ia juga meminta agar Pemkab Blora memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas tingginya beban belanja pegawai, termasuk mengupayakan strategi peningkatan dana transfer pusat.
Bupati: Proporsi Sebenarnya Bisa Ditekan
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan bahwa jika belanja pegawai yang dibiayai pusat seperti tunjangan guru dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikeluarkan dari perhitungan, maka proporsinya menjadi lebih rendah.
“Jika belanja profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan belanja pegawai BLUD dikeluarkan, maka total belanja pegawai Blora tinggal sekitar Rp870 miliar dari total APBD Rp2,6 triliun, atau sekitar 30,75 persen,” ungkapnya.
Arief juga menyebut bahwa salah satu upaya untuk menyeimbangkan keuangan daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemampuan keuangan daerah (KKD) tetap kuat di tengah tekanan belanja rutin.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










