BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus mendalami kasus kredit macet yang menjerat Perumda BPR Bank Blora Artha. Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk empat orang debitur.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini empat saksi kami panggil, semuanya debitur. Total sejauh ini sudah 15 saksi diperiksa, dan masih banyak lagi yang akan dipanggil,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Jatmiko menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman barang bukti oleh penyidik. “Sudah ada barang bukti, tapi masih terus dikembangkan dan ditelusuri. Nanti akan kami sampaikan saat penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah barang bukti masih bisa bertambah, seiring pemeriksaan saksi yang terus berjalan. “Masih berkembang dan bisa bertambah, karena pemeriksaan belum selesai,” tegas Jatmiko.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha Naik Tahap Penyidikan, Kejari Panggil Saksi
Langkah Pemkab Blora
Sebeleumnya, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun langkah penyelesaian kredit macet. “Kami sudah menyusun action plan bersama OJK untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, juga menegaskan perlunya restrukturisasi total Bank Blora Artha untuk memulihkan kepercayaan publik. “Kita akan perbaiki sistemnya, dan mendukung kepengurusan baru yang segera dilantik,” ucapnya.
Wabup juga menegaskan bahwa debitur yang belum menyelesaikan kewajiban akan dipanggil resmi oleh pihak berwenang.
“Semua yang tidak bayar akan dipanggil. Konsekuensinya apa, pasti tahu sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Kredit Macet Rp20 Miliar, Wabup Tegaskan Pengurus Bank Blora Artha Wajib Bertanggung Jawab
Kredit Macet Lampaui Rp20 Miliar
Seperti diketahui, Bank Blora Artha dilaporkan mengalami kredit bermasalah lebih dari Rp20 miliar. Debitur berasal dari dalam dan luar Kabupaten Blora. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pun sempat melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024 terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Setidaknya enam pejabat internal telah dimintai klarifikasi, termasuk Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Sub Bagian.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










