SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili atau alamat KTP masing-masing.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KKMP merupakan wadah kegiatan ekonomi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, sekaligus memperkuat ekonomi berbasis komunitas di tingkat kelurahan.
“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, ya saya juga wajib jadi anggota koperasi di kelurahan itu. Tujuannya agar pemerintah ikut mendukung gerakan ekonomi rakyat,” ujar Budi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurutnya, partisipasi ASN dan PPPK sangat penting untuk keberhasilan koperasi, terutama dalam hal permodalan dan aktivitas ekonomi. Ia menambahkan, program ini juga sejalan dengan visi nasional yang digagas Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Selaras dengan Program Pemkot
Budi menegaskan, Koperasi Merah Putih di Semarang diarahkan untuk menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah dan mendukung program-program Pemkot, seperti ketahanan pangan, pengelolaan sampah, dan pelestarian lingkungan hidup.
“Semangat sengkuyung dari semua pihak, termasuk ASN, penting untuk menyukseskan koperasi ini,” ujarnya.
Keanggotaan Jadi Kunci Keberhasilan KKMP
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa dari total 177 kelurahan, baru tujuh koperasi yang terverifikasi aktif menjalankan usaha. Keberhasilan koperasi menurutnya sangat bergantung pada jumlah dan keterlibatan anggota.
“Koperasi itu dari anggota, untuk anggota. Kalau anggotanya sedikit, ya perputaran modalnya terbatas. Maka harus diperkuat dengan pelatihan dan pemasaran,” kata Agustina.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











