JEPARA, Harianmuria – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membidik target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari Rp100 miliar. Salah satu upaya untuk mencapai target ambisius itu adalah menambah satu unit mobil Samsat Keliling kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan, target PAD dari sektor PKB diproyeksikan mencapai Rp104,8 miliar, dengan rincian PKB sebesar Rp70.463.740.000 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp34.425.920.000.
“Jika target ini tercapai, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan menyumbang 17,74 persen terhadap total PAD Kabupaten Jepara,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, tambahan mobil Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan penambahan satu mobil ini, total mobil Samsat Keliling yang beroperasi di Jepara menjadi tiga unit.
“Apalagi saat ini ada program pemutihan pajak dari pemerintah provinsi (Pemprov) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Florentina.
Florentina juga menjelaskan pembagian hasil pajak antara Pemprov dan Pemkab, di mana pihak Pemkab mendapatkan alokasi sebesar 60 persen dari pendapatan pajak dan sisanya untuk Pemprov.
Florentina berharap dengan adanya tambahan mobil Samsat, proses pembangunan di Jepara dapat lebih didukung melalui peningkatan PAD.
Untuk menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat, pihaknya berencana mendatangi Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa yang diadakan di tingkat kecamatan, sehingga semua kepala desa dapat terlibat.
“Kami akan keliling ke kecamatan untuk menyampaikan informasi ini. Selain itu, kami juga akan memanfaatkan media massa dan media sosial untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Beri Keringanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya!
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) program pemutihan pajak kendaraan yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Program tersebut berjalan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran PKB dan meningkatkan kewajiban pajak. Adapun keringanannya berupa penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)