PATI, Harianmuria.com – Sejumlah Kades Indonesia Bersatu (KIB) Dukuhseti berangkat dari kantor Kecamatan Dukuhseti menuju Jakarta. Rombongan tersebut akan bergabung dalam aksi besar-besaran puluhan ribu Kades baik yang berasal dari Kabupaten Pati maupun se-Indonesia, guna melakukan demo menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.
Menurut Koordinator KIB Dukuhseti, Suwardi mengatakan bahwa para kades yang berangkat ke Jakarta akan menyuarakan aspirasi meminta revisi Undang-Undang tentang Desa agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kedatangan kami ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa masuk ke Prolegnas,” tegas Suwardi yang juga Kades Ngagel, Selasa (17/01).
Suwardi menegaskan, KIB Dukuhseti akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
“Kami akan menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agar pembahasan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023 ini. Selain itu kami juga akan menyampaikan aspirasi di Kantor Kemendagri,” imbuh Suwardi.
Ia menerangkan, ada dua poin pokok yang akan disuarakan dalam aksi ini. Yakni mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.
Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku untuk bisa dicabut kembali.
Kedua, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kades. Mengingat selama ini, masa jabatan kades masih 6 tahun dan mereka akan mengajukan pemaksimalan selama 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.
“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek konflik pasca Pilkades. Dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek pilkades,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwardi juga mengatakan masa jabatan 6 tahun akan berdampak negatif terhadap desa itu sendiri. Mengaca pada pergantian kades setiap 6 tahun sekali yang biasa dilakukan tiap periode, desa akan menyelenggarakan pilkades yang kerap menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.
Mengawal aksi KIB di wilayahnya, Camat Dukuhseti Agus Sunarko juga hadir dalam keberangkatan para kades bersama perangkat.
Camat Agus Sunarko menilai, aksi ini tidak hanya memperjuangan kepala desa sendiri, melainkan bagi kepentingan desa secara keseluruhan khususnya masyarakat.
“Saya berharap aspirasi dari desa diperhatikan para legislator di pusat, dan dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Salah satunya terkait masa jabatan kades. Semoga tuntutan kades berhasil, dan pelayanan masyarakat di kantor desa juga tetap berjalan,” harapnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)