Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Aksi Demo Kades Pati di Jakarta, Camat Dukuhseti Agus Sunarko: Semoga Berhasil dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik

Sekar Sari by Sekar Sari
17 Januari 2023
in News, Highlight, Umum
0 0
761
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Sejumlah Kades Indonesia Bersatu (KIB) Dukuhseti berangkat dari kantor Kecamatan Dukuhseti menuju Jakarta. Rombongan tersebut akan bergabung dalam aksi besar-besaran puluhan ribu Kades baik yang berasal dari Kabupaten Pati maupun se-Indonesia, guna melakukan demo menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.

Menurut Koordinator KIB Dukuhseti, Suwardi mengatakan bahwa para kades  yang berangkat ke Jakarta akan menyuarakan aspirasi meminta revisi Undang-Undang tentang Desa agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kedatangan kami ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa masuk ke Prolegnas,” tegas Suwardi yang juga Kades Ngagel, Selasa (17/01).

Suwardi menegaskan, KIB Dukuhseti akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.

“Kami akan menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agar pembahasan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023 ini. Selain itu kami juga akan menyampaikan aspirasi di Kantor Kemendagri,” imbuh Suwardi.

Ia menerangkan, ada dua poin pokok yang akan disuarakan dalam aksi ini. Yakni mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.

Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku untuk bisa dicabut kembali.

Kedua, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kades. Mengingat selama ini, masa jabatan kades masih 6 tahun dan mereka akan mengajukan pemaksimalan selama 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek konflik pasca Pilkades. Dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek pilkades,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwardi juga mengatakan masa jabatan 6 tahun akan berdampak negatif terhadap desa itu sendiri. Mengaca pada pergantian kades setiap 6 tahun sekali yang biasa dilakukan tiap periode, desa akan menyelenggarakan pilkades yang kerap menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

Mengawal aksi KIB di wilayahnya, Camat Dukuhseti Agus Sunarko juga hadir dalam keberangkatan para kades bersama perangkat.

Camat Agus Sunarko menilai, aksi ini tidak hanya memperjuangan kepala desa sendiri, melainkan bagi kepentingan desa secara keseluruhan khususnya masyarakat.

“Saya berharap aspirasi dari desa diperhatikan para legislator di pusat, dan dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Salah satunya terkait masa jabatan kades. Semoga tuntutan kades berhasil, dan pelayanan masyarakat di kantor desa juga tetap berjalan,” harapnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agus SunarkoCamat DukuhsetiDEMOInfo PatiKadesKIBpati
Sekar Sari

Sekar Sari

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
MEWABAH: Ilustrasi sapi milik warga di Rembang yang terjangkit PMK tahun lalu. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Hampir 100 Persen Ternak di Rembang Terjangkit PMK, Warga: Menjalar Cepat

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS