• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aipda Robig Telah Diserahkan Ke Kejari Kota Semarang, Kasusnya Segera Disidang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
6 Maret 2025
in News, Semarang
69 3
Tersangka kasus penembakan Gamma, Aipda Robig di Kejari Kota Semarang. (Istimewa/Harianmuria.com)

Tersangka kasus penembakan Gamma, Aipda Robig di Kejari Kota Semarang. (Istimewa/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan brutal yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dan Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jateng.

“Ini tahap dua ya, kami telah menerima tersangka Aipda Robig dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Menurut Candra, Aipda Robig dijerat pasal berlapis. Pertama, tersangka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Candra.

Robig juga dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” jelasnya.

Berikutnya, tersangka Aipda Robig didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 3, yang mana pada Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 351 ayat 1KUHP paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Candra menyatakan bahwa berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Jadi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan secepatnya, untuk dilakukan persidangan,” ungkapnyanya.

Kejari Kota Semarang juga telah menerima barang bukti, terdiri dari satu buah proyektil, satu pucuk senjata api jenis CDP Nomor: 651336, empat selongsong peluru, satu lembar Surat Izin Memegang Senjata Api Nomor: SA/REV/39/IX/2024 AIPDA ROBIG ZAENUDIN, dua butir amunisi Revolver.

Penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigGammaInfo SemarangKejari Kota Semarangpenembakan siswapenembakan siswa SMKN 4 Semarang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Harga Cabai Rawit Merah di Salatiga Makin Pedas, Tembus Rp100 Ribu per Kg

Next Post

Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Kejari Kota Semarang musnahkan ribuan barang bukti dari 97 perkara inkrah, termasuk 19.000 botol miras, sabu, psikotropika, rokok ilegal, dan obat-obatan terlarang.

Kejari Kota Semarang Musnahkan 19.000 Botol Miras dan Barang Bukti dari 97 Perkara Inkrah

by Basuki
7 Oktober 2025
528

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara inkrah, termasuk 19.000 botol miras, narkotika, obat terlarang, dan rokok ilegal. Langkah ini menjadi wujud nyata penegakan...

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana penggelapan Rp292 juta yang buron sejak 2018.

Buron Sejak 2018, Kejari Kota Semarang Amankan Terpidana Penggelapan Rp292 Juta

by Basuki
20 September 2025
528

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menangkap Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana penggelapan Rp292 juta yang buron sejak 2018. Terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi organ ginjal yang ada di dalam tubuh. (Unsplash/Harianmuria.com)

Lakukan 11 Cara Ini untuk Menjaga Ginjal Tetap Sehat

4 November 2022
704
BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan dan Dinkesda Blora Perkuat PRB untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2025
732

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya