BLORA, Harianmuria.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora selama tiga bulan berhasil menarik antusiasme masyarakat. Samsat Blora mencatat pemasukan sebesar Rp31,33 miliar dari puluhan ribu wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Program pemutihan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora melalui Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Ruswandi, menyampaikan bahwa total kendaraan yang ikut program ini mencapai 74.316 unit, baik mobil maupun motor.
“Perolehan pendapatan tertinggi tercatat pada bulan terakhir, Juni 2025,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Ruswandi menjelaskan, pada April 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Blora mencapai Rp9,77 miliar. Angka ini sedikit menurun pada Mei dengan perolehan Rp9,31 miliar. Namun, pada bulan terakhir program, Juni 2025, terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp12,25 miliar.
“Pada seminggu terakhir antusias masyarakat yang melakukan pemutihan kendaraan sangat tinggi,” ungkapnya.
Dari total penerimaan, 40 persen masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, sedangkan 60 persen menjadi pendapatan Pemprov Jateng.
Ruswandi juga menyampaikan bahwa setelah program pemutihan berakhir, Samsat Blora akan melanjutkan dengan program penarikan pajak secara door to door ke rumah warga, yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Jadwal pelaksanaan door to door masih belum ditentukan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)