BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Inspektorat Daerah tengah menyiapkan tiga desa untuk mengikuti program Desa Anti Korupsi 2025 yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga desa tersebut adalah Desa Mojorembun (Kecamatan Kradenan), Desa Cabak (Kecamatan Jiken), dan Desa Ngilen (Kecamatan Kunduran).
“Ketiga desa sudah kami dampingi dan saat ini dalam tahap supervisi penjaminan kualitas oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya akan diajukan ke KPK untuk penilaian dan keputusan akhir,” kata Kepala Inspektorat Blora, Irfan Agustian Iswandaru, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Irfan menjelaskan, proses pengajuan desa anti korupsi memerlukan waktu yang panjang dan persiapan berkas yang cukup kompleks. Salah satu syarat utama adalah kesiapan peraturan desa yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Penilaian KPK mencakup 18 indikator, termasuk integritas masyarakat desa, dukungan tokoh masyarakat, hingga peraturan desa yang berlaku. Tokoh-tokoh seperti RT dan RW juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas desa.
“Intinya, masyarakat dan pemerintah desa harus kompak mendukung program desa anti korupsi,” jelas Irfan.
Saat ini, Inspektorat Blora juga melakukan pendampingan terhadap satu desa di setiap kecamatan, menjadikannya sebagai pilot project untuk desa anti korupsi di masa depan. Namun demikian, kesiapan desa tetap menjadi penentu utama dalam pengajuan ke KPK.
“Kami kembalikan kesiapan sepenuhnya kepada masing-masing desa,” katanya.
Menurut Irfan, secara administratif hampir semua desa di Blora siap didampingi. Namun dalam praktiknya, belum semua desa memiliki dukungan masyarakat dan integritas aparatur desa yang memadai.
“Untuk desa-desa yang pernah ditemukan kasus korupsi, akan dilakukan pemulihan terlebih dahulu. Proses ini tidak singkat,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru satu desa di Blora yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh KPK, yaitu Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, pada tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 tidak ada desa yang ditetapkan karena lamanya proses penilaian.
“Jika ketiga desa ini lolos, maka total akan ada empat desa anti korupsi di Kabupaten Blora,” pungkas Irfan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)