SEMARANG, Harianmuria.com – Lima pimpinan DPRD Jawa Tengah (Jateng) sepakat menempati rumah dinas yang disediakan Pemprov Jateng di kawasan Papandayan, Semarang. Mereka akan menempati rumah dinas itu mulai 1 Oktober 2025.
Rumah Dinas di Lokasi Strategis
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengonfirmasi bahwa seluruh pimpinan DPRD Jateng sudah sepakat untuk pindah ke rumah dinas. “Nanti tanggal 1 Oktober mereka sudah menempati rumah dinas di Jalan Beringin Papandayan Semarang,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Lokasi di kawasan Papandayan, Semarang, dipilih dengan pertimbangan jarak tempuh ke pusat pemerintahan tidak jauh, sehingga akan memudahkan akses dan meningkatkan efektivitas kerja.
“Tujuannya agar pimpinan DPRD bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Lokasi rumah juga dipilih yang mudah dijangkau dari Kantor DPRD maupun kantor pemerintahan,” jelas Sumarno.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jateng Hapus Tunjangan Perumahan, Pilih Rumah Dinas Mulai Oktober
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Dihapus
Sebelumnya, Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil kesepakatan final dari proses appraisal terkait tunjangan perumahan pimpinan dewan. Dengan menempati rumah dinas, maka tunjangan perumahan resmi dihentikan mulai Oktober 2025.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memberikan dua pilihan: menerima tunjangan perumahan atau menempati rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah.
Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Dipangkas
Berbeda dengan pimpinan DPRD, anggota dewan tetap menerima tunjangan perumahan. Namun, nilainya kini dipangkas dari Rp47 juta menjadi Rp42,6 juta per bulan.
“Anggota dewan masih menerima, tapi turun sekitar Rp5 jutaan. Dasarnya adalah data appraisal yang sudah ditetapkan,” terang Sumanto.
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka pimpinan maupun anggota DPRD tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan ini merupakan langkah strategis DPRD Jateng dalam menata komponen hak keuangan legislatif sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










