BLORA, Harianmuria.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora telah mengidentifikasi empat titik black spot atau area rawan kecelakaan di Kabupaten Blora. Upaya ‘terapi lalu lintas’ difokuskan di area-area tersebut untuk meminimalisir insiden.
“Empat area black spot itu tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Blora. Tiga area berada pada ruas jalan nasional, sementara satu area di jalan provinsi,” kata Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan, Kamis (22/5/2025).
Adapun lokasi empat titik black spot tersebut adalah:
- Kecamatan Blora Kota: di dekat SPBU Medang, ruas jalan nasional Rembang-Blora.
- Kecamatan Jepon: di jalan nasional Blora-Cepu, tepatnya di depan Pengadilan Agama hingga batas kota.
- Kecamatan Sambong: di jalan nasional Blora-Cepu, dekat SMP Negeri 1 Sambong.
- Kecamatan Cepu: pada ruas jalan provinsi Cepu-Doplang, di dekat SPBU Tambakromo.
“Untuk daerah lain atau ruas jalan lainnya belum memenuhi unsur black spot,” ujar Anggito.
Ia menjelaskan bahwa status black spot diberikan pada ruas jalan berdasarkan akumulasi poin kecelakaan selama dua tahun. Sebuah ruas jalan dinyatakan black spot jika dalam segmen 100 hingga 500 meter, akumulasi poin kecelakaan mencapai 30 poin ke atas.
Setiap jenis kecelakaan memiliki poin tersendiri, yaitu kecelakaan dengan kerugian materiil dan luka ringan (1 poin), kecelakaan dengan luka berat (3 poin), kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia (10 poin).
Saat ini, Satlantas Polres Blora sedang fokus melakukan terapi lalu lintas pada empat titik tersebut. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan maupun fatalitas akibat kecelakaan.
“Pemasangan imbauan lalu lintas, patroli, hingga penilangan ketaatan berlalu lintas menjadi prioritas utama,” pungkas Anggito.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)