JAKARTA, Harianmuria.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji. Hal itu untuk menjamin tegaknya hukum syariah dalam pengelolaan dana tersebut.
Usulan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI, yang membahas Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut Kiai Ni’am, UU No 34 tersebut telah mengatur persyaratan umum anggota pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tetapi belum secara spesifik mengatur pengawasan hukum syariah.
“Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Namun tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah,” katanya seperti dikutip laman MUI, Senin (17/3/2025).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, pengetahuan hukum ekonomi syariah secara merujuk pada dua hal, yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.
“Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting di samping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya,” terangnya.
Menurutnya, ini sejalan dengan UU No 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang di dalamnya juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah.
Kiai Ni’am menerangkan, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
“Sementara UU Pengelolaan Haji, sungguh pun menyebutkan di dalam Pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Di samping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudian pengawas dan dewan pengawas,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)