Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinilai Tidak Adil, MUI Kritisi Skema Pengembalian Dana Jemaah Haji yang Gagal Berangkat

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI/Harianmuria.com)
710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jemaah yang gagal berangkat. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, skema saat ini tidak adil.

Hal itu diungkapkan Prof Ni’am dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI, yang membahas Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pasal 14 UU Pengelolaan Keuangan Haji itu mengatur jika ada jemaah batal berangkat karena meninggal, membatalkan, dibatalkan karena alasan syar’i, dana setoran dikembalikan,” ujarnya, seperti dikutip laman MUI, Senin (17/3/2025).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, dalam pasal itu disebutkan bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tersebut dananya akan dikembalikan sebesar saldo setoran.

“Artinya berapapun (nilai manfaatnya) baliknya cuma Rp25 juta seperti saldo setoran. Ini berarti belum sejalan dengan semangat bahwa nilai manfaat yang sudah dia peroleh ini harusnya juga dikembalikan,” tegasnya.

Kiai Ni’am menekankan, apabila tidak berangkat haji karena alasan yang sah, jemaah tersebut seharusnya memperoleh hak pengembalian dana dari saldo pada saat daftar, ditambah dengan nilai manfaat yang diperoleh selama masa tunggu haji atau investasi tersebut.

Ia menegaskan, nilai manfaat tersebut merupakan milik calon jemaah haji secara personal sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dan pemiliknya itu diketahui secara definitif by name by address melalui virtual account-nya. Kemudian untuk ‘subsidi’ perlu diganti karena itu uang jemaah ke jemaah,” tandas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Menurutnya, penyubsidian dari calon jemaah haji kepada jemaah haji lain yang akan berangkat tanpa hak dan secara syar’i bermasalah.

“Secara syar’i ini bermasalah. Secara operasional berpotensi menimbulkan problem keuangan dalam jangka panjang dan mengancam keberlanjutan pengelolaan dana haji,” tuturnya.

Kiai Ni’am menambahkan, revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola haji yang lebih baik.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: dana hajiHajiMUIpengelolaan dana hajipengembalian dana jemaah haji

Related Posts

News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Ganggu Masyarakat, DPRD Pati Minta Pemdes Gencarkan Pelarangan Sound Horeg

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version