Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebut PHK Sritex Tragedi Nasional, Edy Wuryanto Komitmen Perjuangkan Hak Eks Pekerja

by Basuki Rahardjo
3 Maret 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Sebut PHK Sritex Tragedi Nasional, Edy Wuryanto Komitmen Perjuangkan Hak Eks Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

728
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, seluruh aset Sritex sejak 1 Maret 2025 telah berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, tetapi sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy dalam keterangan pers, Senin (3/3/2025).

Komisi IX DPR RI memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, sehingga Edy pun berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang. Menurutnya, regulasi telah mengatur apa saja yang akan didapat mereka yang ter-PHK.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja ini. Selain itu, juga UU 2/2024 dan PP 35/2021 sudah menjadi rel bagi pekerja maupun pemberi kerja dalam menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya.

“Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” tutur Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menekankan bahwa Pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka. “Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya,” ungkapnya.

Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idulfitri maka karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR. “Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016,” tambah Edy.

Selain itu, Edy menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Perlindungan sosial ini harus didapatkan oleh pekerja yang ter-PHK karena dapat membantu ekonominya di masa transisi mendapatkan pekerjaan baru.

Edy juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja yang ingin menggunakannya.

“Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres No. 59 Tahun 2024,” tutur Edy.

Lebih lanjut, Edy mendesak Pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak, termasuk dukungan bagi mereka yang ingin berwirausaha melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia juga menyoroti pentingnya bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kurang mampu dengan memastikan mereka mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” pungkas Edy.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy Wuryantohak pekerjaKomisi IX DPR RIpailitPHKSritex

Related Posts

News

DPRD Grobogan Soroti Serapan Anggaran Rendah dan Temuan BPK Meski Raih WTP ke-10

1 Juli 2025
News

Alat Rekam e-KTP di 11 Kecamatan Sudah Usang, Dindukcapil Blora Minta Peremajaan

1 Juli 2025
News

Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

1 Juli 2025
News

Respons Aksi Swadaya Warga, Wabup Pati Pastikan Semua Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Polres Demak Gagalkan Perang Sarung, 8 Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version