KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melakukan pembenahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah. Sejumlah perbaikan fisik dan administrasi kini telah diselesaikan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetyo, mengatakan seluruh kewajiban tindak lanjut yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup telah dipenuhi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Yang 30 hari sudah kami penuhi, kemudian yang 60 hari juga sudah kami penuhi. Seluruh dokumen tindak lanjut sudah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya usai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Balai Jagong Kudus, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Didik, berbagai langkah penataan dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo. Perbaikan tersebut meliputi pembuatan terasering pada timbunan sampah, penutupan area open dumping dengan tanah urug, pembenahan akses menuju fasilitas pengelolaan lindi, serta penataan sistem pengelolaan gas metana.
“Kami juga mulai menata gas metana dan mengumpulkannya dalam satu lokasi agar bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk kebutuhan memasak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan waktu enam bulan kepada Pemkab Kudus untuk menyelesaikan sejumlah perbaikan. Namun, sebagian besar pekerjaan telah dirampungkan lebih cepat dan hasilnya telah disampaikan kepada kementerian.
“Kami optimis karena setiap hari penataan terus dilakukan. Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus sesuai arahan yang diberikan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan persoalan sampah menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya agar beban TPA tidak semakin berat.
“Yang paling penting adalah mengurangi penggunaan plastik dan sampah sekali pakai. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, kondisi TPA Tanjungrejo saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas sehingga diperlukan perubahan pola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“TPA kita sudah overload. Kalau dari hulu tidak kita mulai, semuanya langsung diangkut dan dibuang ke TPA, kapasitas TPA kita bisa habis dalam waktu tidak lebih dari dua tahun,” katanya.
Selain melakukan pembenahan pengelolaan, Pemkab Kudus juga mulai mengkaji kemungkinan perluasan lahan TPA sebagai langkah jangka panjang untuk mengantisipasi terus meningkatnya volume sampah di daerah tersebut.
“Kalau melihat kondisi TPA yang lahannya semakin terbatas, memang perluasan menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. Namun kebutuhan lahannya masih akan dikaji lebih lanjut,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











