Harianmuria.com – Ibadah puasa menjadi kewajiban setiap umat muslim. Namun dalam kondisi tertentu, puasa menjadi hal yang sebaiknya dihindari untuk menjaga keselamatan.
Dalam hal ini dikenalah istilah rukhsah atau keringanan yang diberikan kepada seseorang untuk tidak melakukan ibadahnya sebagaimana saat dalam kondisi biasa. Diantara orang yang diberikan rukhsah dalam menjalankan puasa adalah wanita hamil dan ibu menyusui.
Keringanan yang diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui ini telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Alasan utama sebaiknya wanita hamil dan ibu menyusui untuk tidak menjalankan puasa terlebih dahulu adalah dengan tujuan agar tidak membahayakan janin yang ada dalam kandungan dan bayi yang baru dilahirkan.
Namun, bagi ibu hamil yang hendak melakukan puasa tetap harus mengonsultasikannya kepada dokter. Langkah ini dilakukan agar mengetahui kondisi janin dan kesehatan ibu. Menurut Dokter Konselor Laktasi dan Tumbuh Kembang Bayi Ameetha Drupadi, ibu tetap harus memeriksakan kondisinya meskipun tidak sering muntah atau mual.
“Meski tidak ada mual, tidak ada muntah, ibu merasa siap (puasa), tapi harus cek dulu kondisi kandungannya,” kata Ameetha dikutip dari Antara.
Beberapa hal perlu dipertimbangkan oleh wanita hamil dan ibu menyusui sebelum puasa menurut rekomendasi dokter, yaitu:
1. Sering konsultasi ke dokter
Meski tidak merasa mual, namun ada baiknya ibu sering melakukan konsultasi dengan dokter agar memberikan rekomendasi prosedur berpuasa yang tepat demi keselamatan dan sesuai dengan kondisi kesehatan.
2. Perhatikan kebutuhan nutrisi, kalori, dan cairan
Apabila ibu hamil dan menyusui sudah memutuskan untuk berpuasa, maka kebutuhan nutrisi dan kalorinya harus dijaga. Selain itu, cairan tubuh juga harus dijaga dengan meminum setidaknya 2-2,5 liter air putih untuk menghindari dehidrasi.
Menurut dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fetomental di RSUPN Cipto Mangunkusumo, Damar Prasmusinto cairan yang dapat dikonsumsi ibu bisa berbentuk minuman biasa.
“Cairannya juga enggak harus dalam bentuk air minum ya, misalnya dari es cendol juga ya boleh-boleh saja,” katanya dilansir dari Antara.
3. Hindari puasa di trimester pertama
Dokter Spesialis Kandungan dari Semen Padang Hospital, Madona Utami Dewi mengungkap bahwa ibu hamil tidak disarankan untuk puasa di trimester pertama. Pasalnya, ibu hamil di masa tersebut masih dalam masa adabtasi dan sering mengalami mual muntah yang bisa memicu dehidrasi dan kurang gizi.
4. Jangan puasa sebelum bayi masuk usia MPASI
Bayi lazimnya baru bisa mengonsumsi padat MPASI setelah berusia 6 bulan. Sementara asupan satu-satunya yang diterima bayi adalah ASI. Sehingga, apabila ibu berpuasa maka ASI akan rentan encer karena dehidrasi dan kurang nutrisi.
5. Pastikan tenaga dan kebutuhan ASI terpenuhi
Ibu menyusui dipastikan selalu memastikan kebutuhan tenaganya dan ASI sebelum menjalankan puasa. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan air dan nutrisinya serta mengoptimalkan tenaga tetap prima dengan istirahat yang cukup.
Adapun mengenai cara mengganti puasa Ramadan, masing-masing ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk qada puasa dan membayar fidyah. Sementara madzhab Hanafi menyebut bahwa ibu menyusui dan hamil wajib qada puasa tanda membayar fidyah. Kemudian mazhab Maliki menyebutkan membayar fidyah hanya diperuntukkan bagi ibu menyusui, dan ibu hamil hanya wajib qada puasa. (Lingkar Network | Harianmuria.com)









