Harianmuria.com – Bagi umat muslim yang memiliki gaji atau penghasilan lebih dan memenuhi batas minimal menunaikan zakat, wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan atau profesi.
Namun, tidak sedikit yang menyadari bahwa penghasilan yang diperolehnya selama sebulan itu ternyata sudah memenuhi nishab atau batas minimal. Padahal, mengeluarkan zakat yang sumbernya dari penghasilan seseorang itu juga diwajibkan.
Dalam QS Al Baqarah ayat 267 diterangkan,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Kemudian dalil ini pun diperkuat oleh QS at Taubah ayat 103 yang berbunyi,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dijelaskan:
Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?”, Nabi menjawab: “Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah.” Mereka bertanya kembali: “Kalau tidak mempunyai pekerjaan?”, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah”. (HR Bukhari)
Sementara Zakat profesi yang juga termasuk zakat mal ini menurut Fatwa MUI adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik, penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Ketentuan ini berlaku apabila zakat profesi dibayarkan setiap bulan dengan perbandingan seperduabelas dari 85 gram emas atau dengan kadar 2,5 persen dari total penghasilan selama setahun. Sedangkan menurut SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapat dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram sama dengan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.
Adapun cara menghitung zakat profesi harus terlebih dahulu mengetahui harga emas per gram. Apabila harga emas hari ini Rp 950.000, maka nishab dari zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp 80.750.000.
Sebagai contoh, jika ada umat muslim yang memiliki penghasilan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun. Ia wajib menunaikan zakat sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Rumus ini pun berlaku bagi umat muslim yang berpenghasilan tidak tetap. Caranya dengan menjumlahkan seluruh gaji atau penghasilannya selama setahun terlebih dahulu baru dikalikan dengan kadar 2,5 persen. (Lingkar Network | Harianmuria.com)