Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kajian Agama

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

by Sekar Sari
9 Januari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berapa Persen Kadar Zakat dari Gaji? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

748
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Bagi umat muslim yang memiliki gaji atau penghasilan lebih dan memenuhi batas minimal menunaikan zakat, wajib hukumnya untuk membayar zakat penghasilan atau profesi.

Namun, tidak sedikit yang menyadari bahwa penghasilan yang diperolehnya selama sebulan itu ternyata sudah memenuhi nishab atau batas minimal. Padahal, mengeluarkan zakat yang sumbernya dari penghasilan seseorang itu juga diwajibkan.

Dalam QS Al Baqarah ayat 267 diterangkan,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Kemudian dalil ini pun diperkuat oleh QS at Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dijelaskan:

Setiap orang muslim wajib bersedekah, Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana yang tidak berpunya?”, Nabi menjawab: “Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah.” Mereka bertanya kembali: “Kalau tidak mempunyai pekerjaan?”, Nabi menjawab: “Kerjakan kebaikan dan tinggalkan keburukan, hal itu merupakan sedekah”. (HR Bukhari)

Sementara Zakat profesi yang juga termasuk zakat mal ini menurut Fatwa MUI adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik, penghasilan rutin maupun tidak rutin.

Ketentuan ini berlaku apabila zakat profesi dibayarkan setiap bulan dengan perbandingan seperduabelas dari 85 gram emas atau dengan kadar 2,5 persen dari total penghasilan selama setahun. Sedangkan menurut SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapat dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram sama dengan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan.

Adapun cara menghitung zakat profesi harus terlebih dahulu mengetahui harga emas per gram. Apabila harga emas hari ini Rp 950.000, maka nishab dari zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp 80.750.000.

Sebagai contoh,  jika ada umat muslim yang memiliki penghasilan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun. Ia wajib menunaikan zakat sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 3 juta per tahun.

Rumus ini pun berlaku bagi umat muslim yang berpenghasilan tidak tetap. Caranya dengan menjumlahkan seluruh gaji atau penghasilannya selama setahun terlebih dahulu baru dikalikan dengan kadar 2,5 persen. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiGajiKajian AgamaKhazanahzakatzakat profesi

Related Posts

Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

25 Juni 2025
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

19 Mei 2025
Kajian Agama

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

31 Desember 2024
Kajian Agama

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

31 Desember 2024
Load More
Next Post

Sekda Kudus Tak Hadir dalam Rapat Evaluasi Banjir, Hartopo: Tidak Pantas

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version