Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Serikat Pekerja Minta Pemkab Kudus Segera Selesaikan Proyek SIHT

by Ika Tamara
28 Januari 2025
in Seputar Jateng, Highlight, Kudus, News
0 0
SIHT

Ketua FSP RTMM SPSI Kudus Subaan Abdul Rahman.

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Kudus meminta proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Pasalnya, proyek yang sempat tersandung kasus korupsi di tahun 2024 tersebut dinilai bakal bisa membuka banyak lapangan pekerjaan. Hal ini lantaran SIHT diproyeksikan bisa menampung 20 industri rokok.

“Kalau SIHT dibuka, nantinya banyak industri rokok yang bisa menampung banyak pekerja rokok juga,” ucap Ketua FSP RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman di Kudus, Selasa (28/1/2025).

Ia menilai, hadirnya SIHT memiliki potensi besar dalam menyentralisasi perusahan-perusahaan rokok skala kecil di Kudus. Akan tetapi, hingga saat ini proyek tersebut masih belum bisa terselesaikan.

“Hingga saat ini ‘kan belum jelas realisasinya, padahal sudah ada lokasi dan rencananya,” ujarnya.

Menurutnya, menyewa gedung di SIHT memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya harga sewa gedung produksi yang hanya Rp 11 juta per tahun dengan fasilitas seperti Hanggar Bea Cukai dan lainnya merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi perusahaan rokok skala kecil.

“Harapan kami, SIHT cepat selesai supaya bisa disewa oleh para pengusaha rokok dan bisa menyerap banyak tenaga kerja,” jelasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan SIHT yang dikerjakan Pemkab Kudus sudah mulai sejak tahun 2023 lalu. Akan tetapi, proyek tersebut sempat terkendala di tahun 2024.

Namun, Pemkab Kudus bakal melanjutkan lagi proyek penyelesaian SIHT di tahun 2025 dan ditarget bisa mulai beroperasi di tahun 2026 mendatang. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KudusInfo MuriakudusSIHT

Related Posts

News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post

Long Weekend, KAI Daop 4 Semarang Kedatangan 47 Ribu Penumpang dari Berbagai Daerah

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version