KUDUS, Harianmuria.com – Sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dijatuhi sanksi indisipliner karena melakukan sejumlah pelanggaran.
“Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (30/1).
Terutama pada perceraian yang tidak dilaporkan, ia mengatakan ASN yang berangsangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengungkapkan, sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat dijatuhkan kepada ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sedangkan sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya. Sementara ASN yang menghilangkan barang negara diminta mengganti serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Dari 14 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, 9 diantaranya merupakan guru dan selebihnya pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia pun mengatakan, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 14 ASN tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pegawai lainnya. Sehingga diharapkan, ASN dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)