Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Pemkab Jepara Dorong Pengusaha Rokok Sadar Legalitas Usaha

by Sekar Sari
17 September 2022
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Sosialisasi : Pemkab Jepara bersama Bea Cukai menyampaikan sosialisasi kepada masyarkat di pendopo kecamatan Kalinyamatan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Sosialisasi : Pemkab Jepara bersama Bea Cukai menyampaikan sosialisasi kepada masyarkat di pendopo kecamatan Kalinyamatan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Kepatuhan masyarakat terhadap cukai terus didorong oleh Pemkab Jepara dan Kantor Bea Cukai Kudus. Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (15/9).

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, diantaranya perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Taswito, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Siti Nurjanah, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah. Sementara peserta kegiatan sosialisasi tersebut meliputi petinggi, ketua BPD, karang taruna, hingga pelaku usaha industri rokok.

Sebelum sesi penyampaian materi, Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang Komunikasi, Muslichan menjelaskan lewat sosialisasi ini para pengusaha rokok dimaksudkan dapat semakin memahami aspek legalitas produksinya. 

“Kita pertama itu selalu berupaya untuk pencegahan terhadap beredarnya rokok ilegal. Jadi tidak perlu ada tindakan hukum dari aparat,” ujarnya.

Muslichan pun meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam proses produksi maupun pengedaran rokok ilegal. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahayanya mengonsumsi rokok ilegal, mengingat proses produknya yang luput dari tahapan uji mutu.

Hal senda juga diungkapkan Pelaksana tugas Camat Kalinyamatan Sapto Agus Karnanejeng, Ramadi. Ia mengatakan, bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang warganya melakukan produksi barang kena cukai. Namun lebih mengarahkan pelaku usaha rokok agar dapat menjalankan operasional bisnisnya secara aman dan nyaman. 

“Bukan pemerintah ini terus menghalang-halangi, tapi supaya dalam melaksanakan usaha bisa aman, nyaman, dan sesuai ketentuan,” kata dia.

Sementara itu selaku perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Taswito Fungsional Pemeriksa Bea Cukai menerangkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan izin rokok. 

“Selain prosesnya mudah, juga gratis. “Saya jamin nol rupiah,” ungkapnya.

Adapun langkah pertama pengajuan permohonan izin adalah datang ke Kantor Bea Cukai untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu, dengan syarat awal telah mempunyai bangunan usaha dengan luasan minimal 200 meter persegi. 

“Syaratnya itu dulu, gampang. Yang lain nyusul. Kalau susah atau tidak punya bisa sewa, gampang sekali,” kata Taswito.

Dalam layanan perizinan, jika segala persyaratan telah terpenuhi dan dipastikan benar, legalitas pun akan langsung diterima dengan kisaran waktu kurang lebih 8 hari kerja. 

“Jadi layanannya itu delapan hari kerja pasti clear, dengan syarat dokumen diterima benar dan lengkap,” terangnya.

Selain itu, Taswito juga menceritakan layanan gratis ini telah dibuktikan pengusaha rokok asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara. 

“Kemarin itu, saya baru ngurus di Telukwetan nama PR-nya Pitulung. Setelah bertemu saya kaget ternyata nol rupiah,” tuturnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea CukaiInfo JeparaInfo MuriajeparaPemkab Jepararokok

Related Posts

Hukum & Kriminal

Tabrak Lari di Kendal Renggut Nyawa Pemotor, CCTV Jadi Kunci Ungkap Pelaku

15 Juli 2025
News

4,6 Juta Warga Jateng Nikmati Cek Kesehatan Gratis, Dokter Spesialis Keliling Layani 253 Desa

15 Juli 2025
News

Pekalongan Gunakan Insinerator Motah, Sampah Diolah Jadi Batako dan Paving Block

15 Juli 2025
News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Wisuda Perdana Ma’had Aly TBS Kudus Berlangsung Khidmat

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version