JEPARA, Harianmuria.com – Kepatuhan masyarakat terhadap cukai terus didorong oleh Pemkab Jepara dan Kantor Bea Cukai Kudus. Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (15/9).
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, diantaranya perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Taswito, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Siti Nurjanah, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah. Sementara peserta kegiatan sosialisasi tersebut meliputi petinggi, ketua BPD, karang taruna, hingga pelaku usaha industri rokok.
Sebelum sesi penyampaian materi, Kepala Diskominfo melalui Kepala Bidang Komunikasi, Muslichan menjelaskan lewat sosialisasi ini para pengusaha rokok dimaksudkan dapat semakin memahami aspek legalitas produksinya.
“Kita pertama itu selalu berupaya untuk pencegahan terhadap beredarnya rokok ilegal. Jadi tidak perlu ada tindakan hukum dari aparat,” ujarnya.
Muslichan pun meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam proses produksi maupun pengedaran rokok ilegal. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahayanya mengonsumsi rokok ilegal, mengingat proses produknya yang luput dari tahapan uji mutu.
Hal senda juga diungkapkan Pelaksana tugas Camat Kalinyamatan Sapto Agus Karnanejeng, Ramadi. Ia mengatakan, bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang warganya melakukan produksi barang kena cukai. Namun lebih mengarahkan pelaku usaha rokok agar dapat menjalankan operasional bisnisnya secara aman dan nyaman.
“Bukan pemerintah ini terus menghalang-halangi, tapi supaya dalam melaksanakan usaha bisa aman, nyaman, dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Sementara itu selaku perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus, Taswito Fungsional Pemeriksa Bea Cukai menerangkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pengurusan izin rokok.
“Selain prosesnya mudah, juga gratis. “Saya jamin nol rupiah,” ungkapnya.
Adapun langkah pertama pengajuan permohonan izin adalah datang ke Kantor Bea Cukai untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu, dengan syarat awal telah mempunyai bangunan usaha dengan luasan minimal 200 meter persegi.
“Syaratnya itu dulu, gampang. Yang lain nyusul. Kalau susah atau tidak punya bisa sewa, gampang sekali,” kata Taswito.
Dalam layanan perizinan, jika segala persyaratan telah terpenuhi dan dipastikan benar, legalitas pun akan langsung diterima dengan kisaran waktu kurang lebih 8 hari kerja.
“Jadi layanannya itu delapan hari kerja pasti clear, dengan syarat dokumen diterima benar dan lengkap,” terangnya.
Selain itu, Taswito juga menceritakan layanan gratis ini telah dibuktikan pengusaha rokok asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara.
“Kemarin itu, saya baru ngurus di Telukwetan nama PR-nya Pitulung. Setelah bertemu saya kaget ternyata nol rupiah,” tuturnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)