PATI, Harianmuria.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin memberikan tanggapan jelang akhir masa jabatan Bupati Pati, Haryanto. Dirinya mengatakan bahwa akhir masa jabatan Bupati Pati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 nanti.
Namun, menjelang akhir masa jabatan Bupati Pati, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Haryanto. Hal ini, membuat Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati berharap kepada Bupati Haryanto agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebelum masa jabatan berakhir.
“Masa akhir jabatan pak Bupati kan sesuai dengan SK dan ketentuan Undang-Undang. Kalau tidak salah, masa akhir jabatan pak Bupati itu sampai tanggal 22 Agustus 2022. Semoga di akhir masa jabatan Bupati Haryanto, ia bisa bekerja dengan baik,” harapnya.
Ketua DPRD Pati Berharap Pemerintah Pusat Revisi Aturan Pungutan PNBP
Dengan demikian, bakal ada kekosongan kekuasaan (vacum of power) di wilayah Kabupaten Pati mulai saat berakhirnya masa jabatan Bupati Haryanto yaitu tanggal 22 Agustus 2022 hingga diadakan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada bulan November 2024 mendatang.
Saat ditanya tentang siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut, Ali mengatakan bahwa itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat, baik itu Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Sesuai dengan ketentuan nanti ada penanggung jawabnya yang diusulkan oleh pak Gubernur, kemudian yang menunjuk adalah Menteri Dalam Negeri. Siapa yang pantas mengisi kekosongan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini merupakan kewenangan Provinsi dan Mendagri,” tambahnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)