PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera menyusun Raperda Pesantren, usai Raperda Disabilitas disahkan. Hal tersebut dilakukan guna melindungi keberadaan pesantren yang jumlahnya semakin banyak di Kabupaten Pati.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota komisi D DPRD Pati, Muntamah. Sebagai anggota dari komisi yang bertanggung jawab terhadap pembentukan Raperda Pesantren, Muntamah optimis Raperda tersebut dapat segera direalisasikan menjadi perda tahun 2022.
“Raperda pesantren akan kami bahas lagi. Karena Raperda Disabilitas ini baru selesai, maka berikutnya adalah Raperda Pesantren. Mungkin Insya Allah akan kami lanjutkan setelah lebaran dan tuntas di tahun 2022 ini,” ujarnya saat ditemui di ruang Sidang Paripurna baru-baru ini.
DPRD Pati Sahkan Dua Raperda tentang Disabilitas dan Inovasi Daerah
Muntamah menambahkan, pihaknya selaku komisi D hanya bertindak sebagai inisiator yang kemudian akan dilimpahkan ke Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah). Pihaknya juga akan mengawal pembahasan Raperda Pesantren kemudian akan melakukan public hiring kepada masyarakat terkait, yang juga akan dilibatkan dalam penyusunan Raperda ini.
“Memang proses sebenarnya, kami sebagai inisiator akan membahas kemudian Raperda dilimpahkan kepada Propemperda yang akan mengawali pembahasan Raperda Pesantren. Selanjutnya akan dilakukan public hiring kemudian hasil dari masukan semua masyarakat yang terlibat akan dibahas lagi. Kemarin masih dalam penyusunan,” tambah politisi dari fraksi PKB ini.
Ia berharap, nanti jika sudah ada Perda pesantren dapat mendukung dan melindungi keberadaan pesantren-pesantren, khususnya yang ada di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)