Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kudus - Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 Maret 2022 11:10
in Kudus
0 0
Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara

ILUSTRASI: Warga saat geruduk Balai Desa untuk menuntut tindak pidana korupsi. (Alifia Elsa Maulida/Harianmuria.com) 

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menuntut Kades Lau HS mendapatkan hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan dalam pembacaan Surat Tuntutan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Selasa (8/3) lalu.

“Dalam agenda tuntutan beberapa waktu lalu, kami tuntut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammad Ulin Nuha pada Rabu (16/3).

Dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/3) lalu, Ulin mengatakan bahwa kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan yang sudah dilayangkan.

Tujuh Desa di Kudus Akan Kampanye Pilkades Serentak

“Ada pembelaan dari kuasa hukumnya terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses peradilan terhadap mantan Kades Lau hingga saat ini masih berlangsung. Kepastian putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada hari Senin (28/3).

“Putusan dari pengadilan nanti rencananya tanggal 28 Maret 2022,” ucapnya.

Tujuh Desa di Kudus Dapat Bantuan untuk Pilkades

Diketahui, Mantan Kades Lau telah terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.

Mantan Kades Lau tersebut, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Update terakhir, keluarga mantan Kades Lau, Kabupaten Kudus berinisial HS telah menyerahkan uang senilai Rp 460 juta ke Kejari Kudus, pada Senin (21/2) lalu.

Uang sebesar Rp 460 juta itu merupakan sebagian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 yang menjerat mantan Kades Lau tersebut. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KudusKades Laukorupsi

Related Posts

Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus menolak relokasi ke Pasar Saerah dan meminta pengembalian dana Rp940 juta.
Kudus

Puluhan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Tolak Relokasi, Minta Pengembalian Dana Rp940 Juta

9 Januari 2026
Pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus mulai direlokasi ke Pasar Saerah, pengelola pasar menggratiskan sewa selama tiga bulan.
Kudus

Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan

9 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora Dihentikan

Kasus Dugaan Penyelewengan Pengisian Perades di Blora Dihentikan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS