PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mempersilakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati yang kalah dalam Pilkada 2024 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Bagi masing-masing Paslon yang kalah dalam Pilkada 2024, diberikan kesempatan beberapa hari untuk menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Pati pada Rabu malam, 4 Desember 2024.
“Setelah menggugat, maka kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan ke KPU RI. Apakah Pati ini termasuk wilayah gugatan yang dipersengketakan atau tidak. Kalau memang wilayah gugatan kami akan mempelajari,” ujar Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Khusnul Imanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Muslihan, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03 Budiyono Novi Eko Yulianto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan ke MK.
“Kami tidak ada melakukan gugatan, karena di dalam pesta demokrasi ada menang ada kalah itu adalah hal yang wajar. Dan kami Paslon nomor 03 mengucapkan kepada yang menang semoga menjadi pemimpin yang baik, amanah, jujur dan juga membawa kemajuan Pati kedepannya,” ucapnya pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sebagai Paslon yang kalah, pihaknya mengaku legowo menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan KPU Pati. Ia juga mengajak Paslon nomor urut 01 Sudewo-Chandra, selaku Paslon yang memenangkan Pilkada, dan Paslon nomor urut 02 Wahyu-Suharyono untuk bersama-sama membangun Kota Pati.
“Yang menang juga harus bersyukur bukan sekedar berbangga tapi mari kita bersama-sama untuk membangun Pati. Yang pasti kami ucapkan selamat buat Bapak Sudewo-Chandra atas kemenangan Pilkada 2024 ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Wahyu-Suharyono, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa secara pribadi pihaknya tidak mempermasalahkan hasil Pilkada Pati 2024. Hanya saja, keputusan menggugat atau tidaknya masih menunggu instruksi dari DPP PDIP.
“Tapi kalau pimpinan partai menugaskan pengajuan gugatan, iya kami harus tunduk ke pimpinan DPD atau DPP PDIP,” ucapnya, Selasa, 3 Desember 2024.
Diketahui, Paslon nomor urut 01 unggul usai memperoleh sebanyak 419.684 suara atau 53,54 persen. Sedangkan untuk Paslon nomor urut 02, memperoleh sebanyak 335.318 suara atau 42,77 persen dan Paslon nomor urut 03 memperoleh sebanyak 28,946 suara atau 3,69 persen.
Untuk suara tidak sah, sebanyak 30.200 sedangkan suara yang sah sebanyak 783.948. Jika di total, KPU Pati memperoleh sebanyak 814.148 suara.
Usai pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Pati bakal mengirim D hasil Pilkada 2024 ini ke KPU Provinsi Jawa Tengah. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)