JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Sutrisno mengapresiasi keberhasilan Jepara dalam meraih penghargaan Adipura Kencana. Perolehan tersebut dapat diraih Pemerintah Kabupaten Jepara karena keberhasilannya dalam mengelola sampah diwilayahnya.
“Peraihan penghargaan ini saya rasa sangat luar biasa sekali, disamping itu ada beberapa hal yang kiranya kedepan bisa ditingkatkan lagi, terutama dalam hal penanganan sampah,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggungjawab semua pihak dan bukan hanya pemerintah saja. Sebab sampah dapat menjadi masalah yang sangat krusial apabila tidak dijaga dengan benar.
Namun di lain sisi, pihaknya mengatakan bahwa perlu adanya penambahan ruang terbuka dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di desa-desa.
“Di instansi pemerintahan, kawasan pemukiman, perumahan itu kan masih kurang ruang terbuka hijaunya. Kalau untuk urusan sampah desa-desa ini kan ada yang sudah menjadi desa mandiri sampah, itu tinggal kita tingkatkan,” tuturnya.
Pihaknya pun mengusulkan adanya penggunaan anggaran yang ada di desa seperti ADD atau DD untuk digunakan sebagai pembangunan TPS atau tempat pengolahan sampah.
“Syukur-syukur ada alokasi anggarannya untuk armada sampah sehingga nanti bisa dikelola di bank sampah atau kelompok masyarakat yang menangani sampah. Sampah ini kalau memang betul-betul ditangani ini bisa jadi uang juga, tapi kadang-kadang masyarakat ini kurang paham. Jadi perlu adanya sosialisasi dari pemerintah daerah terutama DLH kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan bisa juga berkolaborasi dengan OPD-OPD yang lain seperti Dinpermades,” imbuhnya.
Dari sosialisasi tersebut, ia beranggapan bahwa masyarakat akan lebih paham tentang cara mengelola sampah yang baik dan benar. Hal itu ditujukan agar pengelolaan sampah terkoordinir di tingkat desa.
“Yang paling repot itu ketika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada peringatannya, nah kadang peringatan itu hanya sekedar tulisan saja, tidak terikat hukum,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang hukuman bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan.
“Jadi kalau misal ada yang membuang sampah sembarangan kan hukumnya jelas. Biarpun sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang pembuangan sampah, tapi kalau di desa kan pemahaman masyarakat kurang, sehingga bisa dikuatkan dengan Perdes,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)