REMBANG, Harianmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang mendorong seluruh pelaku usaha, terutama olahan makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini sejalan dengan program 1 juta produk halal pada tahun 2024.
Ditargetkan, pada 17 Oktober 2024 semua produk harus sudah bersertifikat halal. Untuk mencapai target tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyelenggarakan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
Ketua Satgas Halal Kemenag Rembang yang saat ini menjabat sebagai Plh Kemenag Rembang, Moh. Mukson, Jumat (28/7) mengatakan, dalam rangka mensukseskan program ini, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi.
“Pada tanggal 17 Oktober 2024, semua produk sudah harus memiliki sertifikat halal. Karena itu kami mendorong pelaku usaha ini untuk mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal,” kata Mukson.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya memiliki sertifikasi halal dengan mengikuti program Sehati. Proses sertifikasi halal akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Sosialisasi produk halal ini sudah dilakukan di beberapa komunitas pelaku usaha. Baik di madrasah, pondok pesantren, hingga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Dindagkop UMKM Kabupaten Rembang, serta komunitas-komunitas usaha lainnya.
Pendaftaran produk halal juga bisa dilakukan di ptsp.halal.go.id atau dengan menghubungi PPPH di masing-masing kecamatan atau Satgas Halal Kemenag Rembang.
Mukson mengatakan, sertifikasi halal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, tercantum pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk olahannya.
Adapun beberapa persyaratan sertifikasi halal yaitu semua bahan dipastikan halal, proses produksi halal dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori usaha Mkro Kecil Menengah (UMK). (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)