JEPARA, Harianmuria.com – Pulau Karimunjawa, khususnya Desa Karimunjawa dan Desa Kemojan, kini memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kementerian PUPR menyerahkan pengelolaan TPA tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Kementerian PUPR telah selesai membangun TPA di Pulau Karimunjawa. Selanjutnya, TPA seluas 1 hektare tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Lokasi TPA berada di Dukuh Alang-Alang, Desa Kemujan. Setiap hari, TPA sudah siap menampung sampah yang sudah lebih dulu dipilah oleh warga. Kehadiran TPA ini menjawab persoalan sampah di Karimunjawa selama ini.
Bupati Jepara: Gelorakan Kembali Budaya yang Mulai Luntur
TPA Alang-Alang juga dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah, sehingga influence air lindi itu bisa disalurkan ke saluran lingkungan dengan aman.
Sebelum dibangun TPA, terlebih dahulu dibangun Pusat Daur Ulang (PDU). Anggaran yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 25 miliar.
PDU ini telah dimanfaatkan, sehingga limbah yang dibuang ke TPA akan semakin kecil. Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyampaikan, TPA ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sampah di Karimunjawa.
Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah membantu pembangunan TPA dan Pemkab akan berkomitmen untuk mengelolanya.
“Kita diberi Kementerian ya kita akan kelola. Saya mengucapkan terima kasih atas nama warga Jepara khususnya Karimunjawa terhadap Kementerian PUPR. Kita dibuatkan tempat daur ulang sampah, untuk menyiapkan Karimunjawa terkait memajukan pariwisata menjadi lebih mudah dan lebih baik,” tutur Bupati.
Dengan adanya TPA ini, diharapkan masyarakat semakin sadar, fasilitas ini harus dimanfaatkan agar Karimunjawa semakin bersih, sehingga wisatawan semakin nyaman. (Lingkar Network | Lingkar TV)