JEPARA, Harianmuria.com – Satpol PP Kabupaten Jepara berencana mengintensifkan patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penertiban tersebut merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim pada Kamis, 19 Desember 2024.
Seperti patroli penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara di Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini pada Rabu malam, 18 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khalim menjelaskan bahwa revitalisasi Alun-alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Sehingga aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.
Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Pihaknya pun menjelaskan patroli dilakukan dengan memberikan imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” kata dia.
Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)