SEMARANG, Harianmuria.com – Rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang atas nama Gamma (17) yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin digelar Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin, 30 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Robig sudah memasuki tahap satu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hari ini bersama kejaksaan dilakukan rekonstruksi,” ujar Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Senin, 30 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa Robig kini telah ditahan sebagai tahanan pidana dan tidak lagi berstatus penempatan khusus (patsus).
“Robig sudah pindah ke tahanan pidana. Sejak surat penahanan diberlakukan, dia ditahan bersama tahanan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan siap menghadapi proses hukum.
“Menurut kami, tidak ada yang ditutup-tutupi atau direkayasa. Semua fakta akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan,” kata Herry.
Herry juga menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan tindakan jahat saat penembakan terjadi. Robig diduga menembak karena mengira Gamma dan teman-temannya adalah pelaku kejahatan.
“Klien kami mengira mereka begal. Penembakan dilakukan sebagai pencegahan agar tidak terjadi tawuran,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga korban mengonfirmasi bahwa rekonstruksi kasus penembakan akan digelar pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, di Alfamart Kalipancur, lokasi kejadian.
“Rekonstruksi dilakukan bersama pihak kejaksaan dan Polda Jateng,” ujar perwakilan keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam insiden yang berujung pada kematian Gamma. Rekonstruksi diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa tersebut. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Harianmuria.com)