Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Guru Madin dengan Status PNS di Jepara Boleh Terima Bansos, Begini Faktanya

by Sekar Sari
3 Februari 2023
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Petugas Kemenag Jepara sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Petugas Kemenag Jepara sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

726
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Beredar isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari bantuan sosial (bansos) tenaga pendidikan Madrasah Diniyah (Madin). Hal ini pun menjadi perbincangan dan mendapat tanggapan dari kantor Kementerian Negeri Agama (Kemenag) Jepara.

Kepala Kemenag Jepara Muh Habib mengatakan bahwa informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, pihak Kemenag Jepara sempat memperbolehkan PNS yang mengajar Madin atau TPQ ikut mendapat bansos.

“Dari PNS yang mengajar di Madin. Guru swasta yang mengajar di Madin katanya juga boleh. Saya dapat informasi terkait itu. Kemudian saya perintahkan untuk PD Pontren yang membawahi TPQ mencari tahu,” ungkap Habib, baru-baru ini.

Namun, saat ini pihaknya sedang meluruskan informasi tersebut. Pasalnya, kebijakan Kemenag Jepara berseberangan dengan kebijakan Kemenag Provinsi yang tidak membolehkan penerimaan bansos bagi PNS.

“Saya baru dengar informasi dari PD Pontren, penyaluran ini baru saja saya minta tolong juplisnya. Katanya boleh, dari Pemerintah Daerah boleh. Sedangkan dari provinsi tidak boleh,” ujarnya.

Ia mengaku akan membereskan simpang siur kebijakan ini. Karena menurut Habib, penerimaan ini seharusnya tidak ganda.

“Ini kami harus cari penunjuk, karena tidak boleh doubel-doubel anggaran itu. Jadi baru kami luruskan kalau ada petunjuk teknisnya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Sedangkan dalam rapat koordinasi yang dicatat oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, penyaluran bansos bagi guru TPQ maupun Madin sudah terjadi pada tanggal 30 Januari lalu.

Menurut Habib, penerima bansos tersebut terdapat beberapa kriteria, seperti status pekerjaannya bukan PNS, PPPK, dan bukan penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bansosGuru MadinInfo JeparajeparaKEMENAGkemenag jeparaPNSTPQ

Related Posts

Hukum & Kriminal

Tabrak Lari di Kendal Renggut Nyawa Pemotor, CCTV Jadi Kunci Ungkap Pelaku

15 Juli 2025
News

4,6 Juta Warga Jateng Nikmati Cek Kesehatan Gratis, Dokter Spesialis Keliling Layani 253 Desa

15 Juli 2025
News

Pekalongan Gunakan Insinerator Motah, Sampah Diolah Jadi Batako dan Paving Block

15 Juli 2025
News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Terbakar Api Cemburu, Pria di Rembang Tega Cabuli dan Aniaya Pacar

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version