GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggaran ideal penanganan Stunting di Kabupaten Grobogan mencapai Rp 7,5 miliar hingga Rp 8 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan, Wahyu Tri Haryadi, 14 November 2024.
Dikatakan, saat ini di Kabupaten Grobogan ada sekitar 87 ribu balita mengalami stunting.
“Kalau intervensi stunting serentak pada Juni ada sekitar 89 ribu sekian balita,” ujar Wahyu.
Wahyu menjabarkan dari total balita tersebut, angka stunting berada di 6.200 anak. Menurutnya, setiap anak stunting, bila dilakukan intervensi khusus membutuhkan 24 susu Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) untuk tiga bulan.
“Satu bungkus susu PDK seharga Rp 50 ribu. Sehingga untuk memutus stunting yang memakan waktu tiga bulan, dibutuhkan anggaran Rp 1,2 juta per anak stunting,” jelas Wahyu.
Oleh karenanya, kata dia, 6.200-an anak stunting membutuhkan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar untuk tiga bulan penanganan khusus atau pemutus stunting.
“Ini (Rp 7,5 miliar) anggaran minimal. Setelahnya kita evaluasi dan dilakukan pendataan kembali tumbuh kembang anak yang stunting,” katanya.
Dikatakan, saat ini penangan stunting mencapai 56 persen dari total angka stunting.
“Usia 0 samapi 23 bulan sekita 1000-an anak, sisanya di atas 23 bulan,” kata dia.
Disisi lain, ia menjelaskan anggaran di dinas kesehatan secara keseluruhan yang menangani balita bermasalah gizi bayi, baik dari berat badan tidak naik, gizi buruk hingga stunting berkisar Rp 10 miliar.
“Dari DAK non fisik yang ada di puskesmas, ada sekitar Rp 6 miliar. Kemudian dari Bankeu sebanyak Rp 4 Miliar, kalau diakumulasi sekitar Rp 10an miliar,” jelas Wahyu.
Dikatakan, dana tersebut dibagi-bagi atau terplot setiap program. Namun, dana tersebut dapat dibagi secara proporsional.
“Serta yang menjadi prioritas yang mana,” kata Wahyu.
“Data dari posyandu hinga puskesmas tercatat rapi,” lanjut Wahyu.
Ditambahkan, stunting yang ada di kabupaten Grobogan stakeholdernya ada di Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Sehingga terkait pencatatan dan pelaporan tingkat kabupaten ada di dinas tersebut.
“Kita sebagai teknisi atau bekerja di lapangan, dan anggaran dari manapun ada catatanya,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)