KUDUS, Harianmuria.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menilai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif perlu dikaji lebih lanjut sebelum dijadikan peraturan daerah (Perda).
Tiga Ranperda yang dimaksud yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kebupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Fraksi Partai Gerindra Kudus menyepakati Ranperda yang disampaikan Bupati Kudus pada 18 Januari 2023, namun ada beberapa catatan.
Melalui juru bicara partai, Abdul Basith Shidqul Wafa dari Fraksi Gerindra berharap Ranperda tersebut bisa menjadi solusi jika ada pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat.
Namun dalam penyusunannya menjadi Perda nanti, perlu disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus.
“Perda ini juga diharapkan meliputi kawasan industri dan perdagangan dalam mengatur mekanisme penyerapannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Aris Suliyono menyampaikan bahwa Ranperda tersebut perlu dikaji lebih lanjut dan dilihat lagi sebelum disahkan. Atas nama fraksi, pihaknya menyebut bahwa Ranperda ini tidak bisa langsung disetujui menjadi Perda.
“Jadi kami sampaikan melalui penugasan anggota FPDI Perjuangan pada pansus masing-masing untuk dibahas secara mendalam dan lebih teliti,” paparnya.
Selain dua fraksi tersebut, baik dari fraksi PAN, Nasdem, PKB, Golkar, dan lainnya juga ikut menyampaikan pandangannya.
Apabila dirasa memang perlu adanya kajian lebih lanjut dan mendalam terkait Ranperda yang diusulkan sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan perlu adanya aturan baru untuk dibahas lebih detail dan diprioritaskan.
“Baik itu terkait (Ranperda) inisiatif maupun Ranperda eksekutif, jadi apa yang akan menjadi Perda harus betul-betul digodok, disesuaikan dengan baik dengan perturan lainnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)